Bos PT PJJP Tipu Pembeli Tanah Kavling Milyaran Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (04/01/2022). SP/Budi Mulyono
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (04/01/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisaris Choirul Anam dan Direktur Hariyanto PT. Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antaran Tipu para korban pembeli tanah Kavling sebesar Rp.1.005.182.125 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (04/01/2022).

JPU Rakhmawati mengatakan, bahwa awalnya Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm.Paimo dan terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga per orang Rp.250.000.000 dengan syarat terhadap tanah tersebut agar dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan.

"Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm. Paimo dengan kesepakatan harga Rp.5 Miliar dan saksi Askhabul Khoir telah melakukan pembayaran DP sebesar Rp.200 juta  dengan pelunasan sebesar Rp.4,8 Milyar pada tanggal 6 Februari 2020. Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan Jembatan tidak ada Pembelian seperti yang dikata Choirul,"Kata JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Ia menambahkan Pada tanggal 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 di Notaris RR. Yuke Damayanti, SH.M.Kn yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, dimana dalam PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo tersebut terdakwa Choirul Anam menjabat Komisaris sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat Direktur. Kemudian PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo membuat brosur-brosur dan umbul-umbul penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50�pat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli, sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.

"Dan pada beberapa orang saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan Kel Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya tersebut para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka (DP) kepada para terdakwa," tambahnya.

Untuk diketahui ada beberapa Korban yakni Agus Ristiawan, Agustinarda Syophia Chatarina Batoek, Rini Widyasari, Rahmat Franniko, Atin Wirihati, Susanti

Pada bulan Februari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris. 

Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo Kab.Gresik yang telah dibeli PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo dan untuk meyakinkan para korban pada bulan Mei 2020 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling di Notaris Edy Yusuf, SH. antara terdakwa Hariyanto dengan para saksi korban dan menurut para terdakwa telah mendapat kuasa menjual dari ahli waris alm. Rawi bin Rebo. Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain. 

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas Dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi. "Kami akan mengajukan Eksepsi," kata Penasehat hukumnya. nbd

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…