Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Setelah Mengunggah Cuitan yang Diduga Mengandung SARA.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Ferdinand Hutahaean, Mantan Politikus Partai Demokrat menjadi sorotan publik ketika dirinya mengunggah cuitan di media sosial Twitter berisikan hal yang diduga menistakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta berita bohong. Bahkan, dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib akiba laporan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan pada Rabu (5/1/2022) terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter.
 
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.  

Diketahui Ferdinand dilaporkan akibat cuitannya  dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang diduga berisi sindiran terhadap Habib Bahar yang ditahan oleh Polda Jabar.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuitnya.

 

Cuitan tersebut dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

 

Menurut pengamat telematika, Heru Sutadi dilaporkannya Ferdinand Hutahaean terkait UU ITE sudah sesuai. Ia mengatakan cuitan yang isinya membandingkan Tuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

"Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2). Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak Kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Heru pada Kamis (6/1/2021).

Heru mengatakan pasal tersebut dengan jelas telah menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah 'dengan sengaja', 'menyebarkan informasi', 'menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA'," ucap Heru.

Ferdinand sendiri telah melakukan penjelasan terhadap cuitan yang menghebohkan itu. Dia mengaku cuitannya itu adalah dialog imajiner.

Ferdinand juga mengaku sedang ada beban pikiran dan telah meminta maaf. Ferdinand sudah meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan karena cuitan tersebut. "Kemarin saya sedang banyak beban, tapi sekarang sudah tidak apa-apa. Saya minta maaf kepada siapapun yang merasa cuitan saya mengganggu atau membuat siapapun tidak nyaman tapi intinya bahwa itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya bukan menyerang siapa pun," tuturnya. jk

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …