Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Setelah Mengunggah Cuitan yang Diduga Mengandung SARA.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Ferdinand Hutahaean, Mantan Politikus Partai Demokrat menjadi sorotan publik ketika dirinya mengunggah cuitan di media sosial Twitter berisikan hal yang diduga menistakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta berita bohong. Bahkan, dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib akiba laporan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan pada Rabu (5/1/2022) terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter.
 
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.  

Diketahui Ferdinand dilaporkan akibat cuitannya  dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang diduga berisi sindiran terhadap Habib Bahar yang ditahan oleh Polda Jabar.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuitnya.

 

Cuitan tersebut dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

 

Menurut pengamat telematika, Heru Sutadi dilaporkannya Ferdinand Hutahaean terkait UU ITE sudah sesuai. Ia mengatakan cuitan yang isinya membandingkan Tuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

"Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2). Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak Kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Heru pada Kamis (6/1/2021).

Heru mengatakan pasal tersebut dengan jelas telah menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah 'dengan sengaja', 'menyebarkan informasi', 'menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA'," ucap Heru.

Ferdinand sendiri telah melakukan penjelasan terhadap cuitan yang menghebohkan itu. Dia mengaku cuitannya itu adalah dialog imajiner.

Ferdinand juga mengaku sedang ada beban pikiran dan telah meminta maaf. Ferdinand sudah meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan karena cuitan tersebut. "Kemarin saya sedang banyak beban, tapi sekarang sudah tidak apa-apa. Saya minta maaf kepada siapapun yang merasa cuitan saya mengganggu atau membuat siapapun tidak nyaman tapi intinya bahwa itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya bukan menyerang siapa pun," tuturnya. jk

Berita Terbaru

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…