Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Setelah Mengunggah Cuitan yang Diduga Mengandung SARA.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Ferdinand Hutahaean, Mantan Politikus Partai Demokrat menjadi sorotan publik ketika dirinya mengunggah cuitan di media sosial Twitter berisikan hal yang diduga menistakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta berita bohong. Bahkan, dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib akiba laporan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan pada Rabu (5/1/2022) terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter.
 
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.  

Diketahui Ferdinand dilaporkan akibat cuitannya  dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang diduga berisi sindiran terhadap Habib Bahar yang ditahan oleh Polda Jabar.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuitnya.

 

Cuitan tersebut dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

 

Menurut pengamat telematika, Heru Sutadi dilaporkannya Ferdinand Hutahaean terkait UU ITE sudah sesuai. Ia mengatakan cuitan yang isinya membandingkan Tuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

"Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2). Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak Kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Heru pada Kamis (6/1/2021).

Heru mengatakan pasal tersebut dengan jelas telah menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah 'dengan sengaja', 'menyebarkan informasi', 'menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA'," ucap Heru.

Ferdinand sendiri telah melakukan penjelasan terhadap cuitan yang menghebohkan itu. Dia mengaku cuitannya itu adalah dialog imajiner.

Ferdinand juga mengaku sedang ada beban pikiran dan telah meminta maaf. Ferdinand sudah meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan karena cuitan tersebut. "Kemarin saya sedang banyak beban, tapi sekarang sudah tidak apa-apa. Saya minta maaf kepada siapapun yang merasa cuitan saya mengganggu atau membuat siapapun tidak nyaman tapi intinya bahwa itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya bukan menyerang siapa pun," tuturnya. jk

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …