Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Setelah Mengunggah Cuitan yang Diduga Mengandung SARA.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Ferdinand Hutahaean, Mantan Politikus Partai Demokrat menjadi sorotan publik ketika dirinya mengunggah cuitan di media sosial Twitter berisikan hal yang diduga menistakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta berita bohong. Bahkan, dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib akiba laporan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan pada Rabu (5/1/2022) terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter.
 
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.  

Diketahui Ferdinand dilaporkan akibat cuitannya  dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang diduga berisi sindiran terhadap Habib Bahar yang ditahan oleh Polda Jabar.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuitnya.

 

Cuitan tersebut dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus. Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

 

Menurut pengamat telematika, Heru Sutadi dilaporkannya Ferdinand Hutahaean terkait UU ITE sudah sesuai. Ia mengatakan cuitan yang isinya membandingkan Tuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.

"Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2). Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak Kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Heru pada Kamis (6/1/2021).

Heru mengatakan pasal tersebut dengan jelas telah menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Di mana kata kuncinya adalah 'dengan sengaja', 'menyebarkan informasi', 'menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA'," ucap Heru.

Ferdinand sendiri telah melakukan penjelasan terhadap cuitan yang menghebohkan itu. Dia mengaku cuitannya itu adalah dialog imajiner.

Ferdinand juga mengaku sedang ada beban pikiran dan telah meminta maaf. Ferdinand sudah meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan karena cuitan tersebut. "Kemarin saya sedang banyak beban, tapi sekarang sudah tidak apa-apa. Saya minta maaf kepada siapapun yang merasa cuitan saya mengganggu atau membuat siapapun tidak nyaman tapi intinya bahwa itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya bukan menyerang siapa pun," tuturnya. jk

Berita Terbaru

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…