Diduga Tipu, Ketua PAN Pasuruan Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka Helmi, saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan. Ia diduga juga pernah terseret kasus penipuan lain, dan juga dilaporkan ke Polresta Pasuruan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu. Saat ini, Helmi ditahan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

 

Setelah ada Pelimpahan Berkas

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari ini tanggal 5 Januari 2022 telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka dengan inisial H dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dikirim dari penyidik Polres Kota Pasuruan untuk dilimpahkan tanggunggung jawabnya kepada penuntut umum," tuturnya.

Wahyu Susanto menambahkan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan perkara, setelah mendapat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polisi.

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kota Pasuruan, kemudian tahapan penanganan perkara sudah beralih tanggung jawabnya," ujarnya.

Setelah itu, Wahyu Susanto mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Helmi selama 20 hari ke depan.

 

Ditahan di Penuntutan

Penahanan itu dilakukan demi lancarnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kemudian kami melakukan tindakan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka atas nama inisial tersebut. Di mana proses penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 24 Januari 2022," kata Wahyu Susanto.

Dia pun membenarkan bahwa kasus yang menjerat politikus fraksi PAN itu adalah terkait penipuan.

"Untuk kasusnya adalah dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan tindak pidana penggelapan," ucap Wahyu Susanto, dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis (6/1/ 2022).

Sebelumnya penyidik Polres Pasuruan Kota menyatakan yang bersangkutan tidak ditahan.

"Tapi, kami dari Kejari Kota Pasuruan memutuskan untuk menahan setelah pelimpahan tahap II," ucapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam kasus ini, Helmi dianggap melakukan penipuan dan penggelapan yang membuat orang lain mengalami kerugian.

"Kasusnya hutang piutang, tapi ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Ada beberapa cek pembayaran yang kosong dan palsu. Hal itu membuat korban mengalami kerugian," tuturnya. n hr, ham

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…