Diduga Tipu, Ketua PAN Pasuruan Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka Helmi, saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan. Ia diduga juga pernah terseret kasus penipuan lain, dan juga dilaporkan ke Polresta Pasuruan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu. Saat ini, Helmi ditahan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

 

Setelah ada Pelimpahan Berkas

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari ini tanggal 5 Januari 2022 telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka dengan inisial H dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dikirim dari penyidik Polres Kota Pasuruan untuk dilimpahkan tanggunggung jawabnya kepada penuntut umum," tuturnya.

Wahyu Susanto menambahkan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan perkara, setelah mendapat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polisi.

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kota Pasuruan, kemudian tahapan penanganan perkara sudah beralih tanggung jawabnya," ujarnya.

Setelah itu, Wahyu Susanto mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Helmi selama 20 hari ke depan.

 

Ditahan di Penuntutan

Penahanan itu dilakukan demi lancarnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kemudian kami melakukan tindakan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka atas nama inisial tersebut. Di mana proses penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 24 Januari 2022," kata Wahyu Susanto.

Dia pun membenarkan bahwa kasus yang menjerat politikus fraksi PAN itu adalah terkait penipuan.

"Untuk kasusnya adalah dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan tindak pidana penggelapan," ucap Wahyu Susanto, dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis (6/1/ 2022).

Sebelumnya penyidik Polres Pasuruan Kota menyatakan yang bersangkutan tidak ditahan.

"Tapi, kami dari Kejari Kota Pasuruan memutuskan untuk menahan setelah pelimpahan tahap II," ucapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam kasus ini, Helmi dianggap melakukan penipuan dan penggelapan yang membuat orang lain mengalami kerugian.

"Kasusnya hutang piutang, tapi ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Ada beberapa cek pembayaran yang kosong dan palsu. Hal itu membuat korban mengalami kerugian," tuturnya. n hr, ham

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…