E-KTP Fisik Akan Diganti Digital, Ini Syarat dan Cara Aktivasi E-KTP Digital

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
E-KTP Fisik
E-KTP Fisik

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik tidak akan dicetak lagi dalam waktu dekat. Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat. Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

 

Selain itu, tujuan dari perpindahan e-KTP fisik ke digital juga dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

 

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan KTP dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing. Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

 

Simak syarat dan cara aktivasi KTP Digital berdasarkan penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh yang dikutip dari kanal YouTube.

 

Zudan mengatakan syarat pembuatan  e-KTP digital yaitu memiliki smartphone dan koneksi internet serta dapat mengoperasikan smartphone. Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

 

Ia menambahkan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya pada Jumat (7/1/2022).

 

Sementara itu, untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel. Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel. Lalu akan dilakukan verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah yang diikuti dengan verifikasi email. Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.

 

Ia juga memberi contoh solusi jika e-KTP digital hilang warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke ponsel atau perangkat yang baru.

 

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.

 

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.

E-KTP Digital ini tmemuat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK. Adapun di antaranya seperti data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19. jk

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…