Prof Tjipto: Sampai Kita Mati, tak Sanggup Bayar Utang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono
Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Jokowi  diprediksi akan mewariskan utang sebesar Rp10.000 triliun pada tahun 2024. Prediksi tersebut lantaran muncul tren kenaikan utang Indonesia yang naik 3 kali lipat dalam periode waktu 1 bulan. Demikian analisa dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Prediksi dari INDEF ini diamini oleh Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono.

Menurut Prof. Tjipto, tidak ada aturan rigid yang melarang suatu negara untuk berutang. Manakala terjadi defisit anggaran APBN maka salah satu upaya untuk menutupi pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan pinjaman atau utang.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan hibah. Pasal 7 PP 10/2021 tersebut menyebutkan, penggunaan pinjaman luar negeri adalah untuk membiayai defisit APBN.

Data dari Kementrian Keuangan, hingga akhir Desember 2021, defisit APBN mencapai 4,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp783,7 triliun.

"(Kenapa defisit) memang kita lihat pembangunan dimana-dimana, ada bangun jalan tol dimana-mana. Anggaran (pembangunannya) dari mana,  kalau bukan dari utang," kata Prof. Tjipto kepada Surabaya Pagi, kemarin.

Dilansir dari situs Direktorat Jendral Pembiayaan infrastruktur PUPR, setidaknya ada sekitar 12 proyek kerjasama pemerintah dan bandan usaha (KPBU) berupa jalan tol sepanjang tahun 2020-2021. Ke-12 proyek ini setidaknya menelan biaya investasi sebesar Rp 176 triliun.

Angka yang cukup besar bila dialihkan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat. Mengingat, pertengahan 2021 lalu, Asian Infrastruktur Investment Bank atau AIIB dan Bank Dunia memberikan pinjaman kepada Indonesia sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,25 triliun. Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi pandemi covid-19.

"Ini kan konyol. Boleh berutang, tidak ada yang larang. Hanya kalau ada anggaran yang bisa dipakai, ya kenapa harus berutang. Ditinggal dialihkan saja. Untuk sementara proyek-proyek yang tidak begitu mendesak, dihentikan. Sense of crisis atau kepekaan dari pemerintah itu yang dibutuhkan. Bukan ego ingin membangun, tapi tidak punya perioritas," katanya.

Tak hanya itu, Prof. Tjipto juga menyebut, keputusan negara ingin melakukan utang atau tidak harus dilandasi dengan hitung-hitungan terkait kemampuan membayar.

Indikator dalam mengukur kemampuan membayar negara terdapat pada income atau pendapatan negara. Salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak.

"Jadi sebetulnya utang atau tidak tergantung pada income. Income itu antara lain dari pajak. Nah masalahnya kalau pajak dinaikan, akan menyusahkan masyarakat, pasti ribut semua. Padahal untuk menutup utang, incomenya harus balance," katanya.

Bila membandingkan rasio utang dan income negara terbilang sangat memprihatinkan. Data dari kementrian keuangan, hingga akhir Desember 2021 realisasi pendapatan negara mencapai Rp 2.003,1 triliun. Angka ini 3 kali lebih rendah dari utang negara yang telah menembus Rp 6.711,52 triliun. Atau secara rasio 1:3.

"Jadi harus dihitung income berapa, yang rutin ada pemasukan berapa. Selama itu ada pemasukan ya monggo. Kalau tidak ada income malah nambah utang. Istilahnya Gali lobang tutup lobang," katanya.

"Ya mungkin prediksi pak Didik itu betul. Saya tidak melihat detail seperti itu. Tetapi siapa saja pemimpinnya, harus benar-benar mengatur pengeluaran negara itu berdasarkan pemasukan. Lalu selebihnya untuk utang, kalau seperti yang dikatakan Pak Didik benar, ya sampai kita mati pun masih tidak bisa bayar utang, justru nambah utang," tambahnya.

Terkait pajak sendiri, ia pun memberikan kritikan khusus. Selama ini, masih terjadi ketidakadilan dalam pembayaran pajak. Bagi perusahaan besar, dapat memanipulasi pembayaran pajak dengan sejumlah permainan di pemerintahan. Sementara bagi pelaku UMKM diberikan beban pajak.

"Masalah kemerdekaan membayar. Perusahaan gede selalu bermain, seharusnya membayar pajak dengan x rupiah tapi dengan bermain, dia hanya membayar lebih rendah.Malah yang kecil-kecil ini seperti UMKM termasuk saya, membayar apa adanya. Itu tidak adilkan. Jadi negara harus benar-benar melihat ini. Supaya income kita bertambah," katanya. sem

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…