Bacok Tajiono dan Istrinya Khumaini Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Muh.Khumaini Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan terkait perkara Penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (13/01/2022).

 Tajiono mengatakan ini hanya masalah sepele karena ada cek-cok dengan istrinya terdakwa.Saat itu istrinya terdakwa bilang 'Resek koen'.

 "Saat di kamar mandi sempat melihat istrinya Terdakwa menimba air tapi dalam timbah isi parang," kata Taijono di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candara PN Surabaya.

 Masih kata Taijono kemudian istrinya Terdakwa bilang ke suaminya (Terdakwa) 'Wes Pak' (Sudah Pak) tanpa basa-basi langsung membacok di bagian kepala dan tangan.

 "Saya sempat menangkis tetap kena bacokan di bagian tangan sempat mendapatkan jahitan," kesal Tajiono.

 Lanjut istri Taijono menambah yang pada intinya juga terkena bacokan juga di bagian kepalanya."Saya juga kena bacokan di bagian kepala dan hingga saat ini masih terasa sakit," kata istri Tarjiono.

 Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya." Iya benar yang mulia,’’akunya.

 Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah JPU sudah cukup untuk saksinya.’’Sudah cukup yang mulia," saut JPU Suparlan.

 Sontak Hakim Suparno meminta kepada JPU Suplan untuk dihadirkan Istri Terdakwa dimana istrinya membantu Terdakwa dengan membawakan Parang.

 "Istrinya Terdakwa tolong dihadirkan," kata Hakim Suparno Sembari mengetuk Palu persidangan.

 Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU,bahwa pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.

 Akibat perbuatannya Tajiono dan istrinya mengalami luka pada bagian kepala, perut dan pergelangan tangan sedangkan pada istri Tajiono mengalami luka robek pada bagian kepala. Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.bd

Tag :

Berita Terbaru

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumpa Portugal dan Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium (AT&T Stadium), Selasa (7/7/2026) pukul 02.00…

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keiko Fujimori berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Peru setelah tiga kali gagal. Ia berhasil dipercobaan keempat…

Amit- amit Trump

Amit- amit Trump

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang gembira lantaran striker bintang negaranya, Folarin Balogun, diizinkan untuk…

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) kini berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital atau scam terbesar di dunia. Ini laporan…

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Portugal diperkirakan tidak akan banyak mengubah susunan pemain setelah timnya lolos ke babak 16 besar. Cristiano Ronaldo juga…

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, Haaland mengunggah foto dirinya merayakan kemenangan Norwegia dengan caption singkat,…