Dilaporkan Polisi Dalam Kasus Pencabulan, Haji Seger Diduga Bungkam Korban dengan Uang Rp 2,5 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haji Seger saat didatangi Surabayapagi.
Haji Seger saat didatangi Surabayapagi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Haji Seger, warga Tulangan Sidoarjo merasa kaget dan grogi saat kedatangan wartawan Surabaya Pagi di rumahnya pada Selasa (18/1). Kedatangan wartawan Surabaya Pagi yakni untuk mengkonfirmasi kasus yang menimpanya.

Sekedar informasi, Haji Seger dilaporkan oleh yayasan yatim piatu ke Polresta Sidoarjo atas kasus pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (13), salah satu anak yatim piatu di yayasan. Pelaporan haji Seger ke polisi dilengkapi bukti visum disertai bukti uang Rp 2,5 yang diduga digunakan untuk membungkam korban.

Akibat kasus pencabulan tersebut, Bunga kini mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan lembaga perlindungan anak untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Dugaan aksi pencabulan tersebut terkuak saat pelaku memberikan uang ‘sangu’ kepada korban yang hendak libur di kampungnya sebesar Rp 2,5 juta yang dititipkan melalui teman Bunga. Saat diterima Bunga, ia kaget akan nominal tersebut. Ia pun menolak menerima uang tersebut dan memberitahukan kepada pengurus yayasan.

 Dari situlah Bunga juga bercerita mengenai pengalaman pahit yang dialaminya kepada pihak yayasan sambil menangis tersedu-sedu.

Ketika wartawan harian Surabaya Pagi menginvestigasi langsung ke kediaman  terduga, pelaku yang didampingi oleh istrinya menampik hal tersebut. Bahkan terduga bersumpah dengan nama Allah bahwa itu semua adalah fitnah untuk dirinya dan semua tuduhan itu tidak betul sama sekali katanya.

Namun ketika ditanya apa benar pernah memberikan uang untuk bunga Rp 2.5 jt, terduga membenarkan tapi dia membantah itu bukan uang pribadinya tapi uang dari seseorang yang dititipkan padanya untuk si Bunga karena menurut terduga awalnya yang minta adalah si Bunga.

“Katanya buat keperluan beli pakaian, kerudung dan lain lain,” ungkap haji Seger dengan mimik yang sedikit grogi karena ada istri yang mendampingi dan bahkan saat itu juga si istri spontan meminta pak haji untuk bersumpah dengan istrinya sambil berjabatan tangan dengan suaminya mengenai kasus tersebut depan wartawan.

Meski ia menampik tak melakukan aksi pencabulan tersebut, namun kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib (Polresta Sidoarjo). Terkait kebenaran kasus itu tinggal menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika terduga pelaku benar melakukan pencabulan, ia akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Hik

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…