Sertifikat PT Goci tak Sesuai Persil, DPRD Minta Pemkot Beri Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa tanah warga dengan PT Golden City (Goci) di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, terus berlanjut di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Sengketa tanah warga dengan PT Golden City (Goci) di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, terus berlanjut di Gedung DPRD Kota Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Menindaklanjuti kesimpulan dari hasil rapat Komisi C DPRD Kota pada 27 Desember 2021, komisi yang membidangi pembangunan ini meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang  (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya agar memberikan sanksi sesuai Perwali 38/2019 kepada PT Golden City (Goci).

Karena sertifikat yang diajukan PT Goci untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak sesuai persilnya. Lantaran persil yang ditempati PT Goci (persil 6) masih resmi tercatat di buku C (kerawangan) Kelurahan Dukuh Pakis masih atas nama alamarhum Parlian dengan luas 0, 388 hektare.

Seperti diketahui saat membuka buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis pada Senin (7/6/2021) lalu,  lahan milik PT Goci ada di persil 5. Sementara persil 6 masih tercatat atas nama  almarhum Parlian.Bahkan, sertifikat yang diperlihatkan PT Goci tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.

Saat itu  PT Goci memperlihatkan sertifikat tahun 1992 Nomor  397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D Nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi.

Berikutnya  sertifikat 1997 Nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D Nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua  sertifikat tersebut tidak sesuai dengan data  di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.

Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1.249 persil 6 d. IV. Dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain.

"Sertifikat yang diajukan untuk permohonan PT Goci terletak di persil lain. Lokasi lahan almarhum Parlian yang dibangun PT Goci itu lokasinya di Jalan KH Abdul Wahab Siamin 2-8, sedangkan sertifikat dari PT Goci lokasinya di Jalan Dukuh Pakis 2. Jadi ini beda alamat dan beda persil, " ungkap Baktiono.

Soal Dinas Cipta Karya yang terkesan lambat merespons hasil kesimpulan rapat di Komisi C, politisi senior PDIP ini menegaskan,  Dinas Cipta Karya melakukan rapat konsolidasi, tapi rapat yang dipimpin Aditya itu tidak mengacu pada kesimpulan rapat terakhir di Komisi C pada 27 Desember 2021. Bahkan, Baktiono harus memberi pemahaman sampai tiga jam dengan memakai pemahaman tentang diagnosa dokter. Akhirnya,  Dinas Cipta Karya bisa memahami.

"Kesimpulan ini bukan kesimpulan sendiri Komisi C, tapi atas koordinasi dari instansi di Pemkot Surabaya, BPN dan bahkan Polrestabes Surabaya, " ungkap dia.

Baktiono menegaskan,  kasus PT Goci ini sudah lama dan baru bisa diselesaikan pada periode 2019-2024. Adanya kesimpulan ini memakan waktu lama mulai tinjauan lapangan dan mengumpulkan data-data.

"Membuat kesimpulan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.  Kini tinggal Dinas Cipta Karya menindaklanjuti. IMB yang mengeluarkan mereka, maka mereka juga yang bisa mencabutnya jika dasar-dasarnya tidak benar, " tegas Baktiono.

Soal interpelasi yang sempat dilontarkan, Baktiono menyatakan bukan wacana interpelasi, tapi hanya kekhawatiran dirinya, sebagai kader PDI-P, pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Kalau warga lain dan anggota fraksi-fraksi di Komisi C tidak puas dengan hasil kesimpulan dari Dinas Cipta Karya yang tidak melaksanakan kesimpulan dari Komisi C,  mereka punya hak menanyakan ke Wali Kota. Karena bertanya secara resmi ke Wali Kota itu mekanisme atau pintu masuknya adalah hak interpelasi (hak bertanya).

"Makanya saya tekankan Dinas Cipta Karya harus menyelesaikan kasus ini. Karena di Komisi C ini anggotanya dari berbagai partai. Bahkan, ada yang jadi ketua partai dan ketua fraksi. Jika Pemkot tak mampu menyelesaikan ini, jangan  sampai mereka ada yang bertanya ke Wali Kota. Iya kalau bertanya  secara pribadi, tapi kalau bertanya secara resmi itu mekanismenya adalah interpelasi. Jika itu terjadi, kekuatan PDIP di DPRD Surabaya yang hanya 30 persen akan sulit membendung," pungkas dia.

Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ali Murtadlo  menyampaikan pihaknya lebih terhadap kehati-hatian untuk bertindak. "Kami akan rapat di tingkat  pimpinan, Insya Allah kesimpulan dari Komisi C akan kami tindaklanjuti. Sehingga hasil keputusan final akan dilakukan pencabutan seperti itu. Nanti teknisnya akan kita sampaikan, "ujar dia

Sesuai Perwali Nomor 38/2019 pasal 10, Pemkot akan mengeluarkan surat peringatan 1,2 dan 3, masing-masing berjarak tujuh hari. Setelah itu dilakukan pembekuan dan pencabutan izin. Alq

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…