Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Diamankan di Gubeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jatim berhasil mengamankan buronan perkara korupsi di Gubeng Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jatim berhasil mengamankan buronan perkara korupsi di Gubeng Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap buronan perkara korupsi. Terpidana yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil diamankan atas nama Koko Sandoza Fritz Gerald (48).

Pria yang merupakan warga Jl Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini diamankan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 23.20 WIB. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dijelaskannya, terpidana ini diamankan Tim Tabur saat berada di Jl Biliton, Gubeng, Surabaya.

"Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1). 

Koko ini, sambung Fathur, merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Yaitu pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 120 miliar," jelasnya.

Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, sambungnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Melalui program Tabur, kami menghimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. nbd

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…