Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Diamankan di Gubeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jatim berhasil mengamankan buronan perkara korupsi di Gubeng Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jatim berhasil mengamankan buronan perkara korupsi di Gubeng Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap buronan perkara korupsi. Terpidana yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil diamankan atas nama Koko Sandoza Fritz Gerald (48).

Pria yang merupakan warga Jl Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini diamankan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 23.20 WIB. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dijelaskannya, terpidana ini diamankan Tim Tabur saat berada di Jl Biliton, Gubeng, Surabaya.

"Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1). 

Koko ini, sambung Fathur, merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Yaitu pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 120 miliar," jelasnya.

Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, sambungnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Melalui program Tabur, kami menghimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. nbd

 

 

Berita Terbaru

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…