Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkab Mojokerto Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 15:55 WIB

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkab Mojokerto Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

i

Pejabat eselon II serta pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas. SP/Dwi AS

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, para pejabat eselon II serta pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas.

Pakta Integritas yang ditandatangani tersebut berisikan dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab, wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Penandatanganan diikuti 66 pejabat Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 3 orang Staf Ahli, 3 orang Asisten, 28 Kepala Dinas, Badan Satpol, Inspektur, 2 Direktur RSUD, 2 Direktur BUMD, 18 Camat dan 10 Kepala Bagian.

Penandatanganan disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati - Muhammad Albarraa serta disaksikan secara virtual oleh Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK RI, Edi Suryanto di Pendopo Graha Majatama, Pemkab Mojokerto, Selasa (25/1/2022) siang.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan kegiatan ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.

"Ini sebagai upaya mewujudkan birokrasi bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima," jelasnya.

Ia menyebut, kegiatan ini sudah dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Akan tetapi, di tahun 2022 memiliki sedikit perbedaan. Yakni terdapat 2 poin tambahan yang dimasukkan ke perjanjian kinerja untuk terpenuhinya amanah masyarakat. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Pemkab Mojokerto Gelar Fogging Serentak

"Yang pertama, meningkatnya tata kelola birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Yang kedua, optimalnya kualitas pelayanan melalui pembangunan inovasi yang mempunyai nilai tambah," jelasnya.

Masih kata Bupati, pihaknya selaku pemberi amanah kepada Kepala OPD akan terus melakukan monitoring. Apabila terdapat pelanggaran, pakta Integritas ini dapat menjadi pemberat. 

"Sehingga pakta Integritas tidak hanya dibaca dan dipahami namun juga memiliki konsekuensi kedepannya," tegasnya.

Bupati juga menyampaikan agar ASN Kabupaten Mojokerto tidak terlibat dalam lima bentuk korupsi. Diantaranya, korupsi pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor, korupsi dalam promosi atau mutasi SDM, suap atau gratifikasi serta intervensi.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK RI, Edi Suryanto dalam sambutan melalui video zoom memberi apresiasi kepada Pemkab Mojokerto. Sebab, penandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas ini merupakan tahapan wajib sebagai kelengkapan dalam melaksanakan manajemen ASN yang baik.

"Mudah-mudahan seluruh pejabat Pemkab Mojokerto ingat apa yang sudah disepakati dan ditandatangani hari ini. Jika perlu minta copiannya dan ditempelkan di meja kerjanya. Sebagai pengingat bahwa harus melakukan kewajiban ini dan meninggalkan yang dilarang, itu poin paling pentingnya," pungkasnya. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU