Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," tuturnya. 

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jamaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap. 

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jamaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA. 

"Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini," ujar Suhri. 

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. her

 

Berita Terbaru

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang Mundur 31 Juli Imbas Fasilitas Belum Siap

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang Mundur 31 Juli Imbas Fasilitas Belum Siap

Rabu, 15 Jul 2026 14:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat mayoritas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT)…

Pameran Energi hingga Manufaktur di Surabaya Dorong Integrasi Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

Pameran Energi hingga Manufaktur di Surabaya Dorong Integrasi Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

Rabu, 15 Jul 2026 14:09 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indonesia Energy Week Surabaya 2026 resmi dibuka di Grand City Convention & Exhibition, Rabu (15/7/2026), sebagai upaya memperkuat i…

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa T…

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Musim kemarau, warga di lokasi kebakaran hutan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06. Tepatnya di Desa Gumeng dan Begaganlimo,…

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…