Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," tuturnya. 

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jamaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap. 

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jamaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA. 

"Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini," ujar Suhri. 

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. her

 

Berita Terbaru

Dishub Kota Malang Pasang GPS dan Stiker Khusus ke 73 Angkutan Pelajar Gratis

Dishub Kota Malang Pasang GPS dan Stiker Khusus ke 73 Angkutan Pelajar Gratis

Selasa, 25 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian persiapan teknis pelaksanaan program angkutan pelajar gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas…

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

SUMENEP surabayapagi.com - Komitmen Bupati Sumenep *Achmad Fauzi Wongsojudo* untuk membenahi layanan transportasi warga kepulauan kembali dibuktikan dengan…

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti kondisi cuaca yang mendukung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat betonisasi Jalan Tambakcemandi,…

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan target kota setempat bebas masalah sampah 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun siap mencairkan dana operasional…

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS  Surabaya 2026

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS Surabaya 2026

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pergelaran otomotif Surabaya akan segera diramaikan oleh energi hijau. Pada 26–30 Agustus 2026, VinFast akan hadir di GIIAS Surabaya 2026 d…

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Pemerintah Kabupaten…