Sempat Alasan Sakit, Eks Pejabat Kemendagri Akhirnya Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers penahanan Ardian yang digelar KPK, Rabu (2/2/2022).
Jumpa pers penahanan Ardian yang digelar KPK, Rabu (2/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochammad Ardian Noervianto. Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Ardian ditahan mulai hari ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar serta eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka. Untuk Andi Merya Nur kini tengah menjalani persidangan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka MAN (Mochammad Ardian Noervianto)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Ardian akan langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 2 Februari sampai 21 Februari 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sepatutnya, Ardian ditahan pada Kamis (27/1/2022) lalu. Namun, karena alasan sakit KPK baru melakukan penahanan hari ini.

Dalam perkara ini, Ardian diduga menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp350 Miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 Miliar melalui M. Syukur.

Dalam pembagian uang itu Ardian menerima Rp1,5 Miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkapnya.

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jk,ec

Berita Terbaru

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina meraih Platinum Award pada ajang Innovation Technology f…

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Ponorogo— Kekeringan di Kabupaten Ponorogo semakin parah. Hingga akhir September 2026 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) P…

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Mer…

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

SURABAYA PAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menggelar kegiatan literasi kerjasama keagenan korporasi kepada Koperasi, BPR dan perusahaan…

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas layanan kesehatan menjadi modal penting bagi Kota Mojokerto untuk mempercepat upaya e…

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 sukses dilaksanakan pada Minggu (27/9) di Balai Kota Surabaya. Mengusung tema Energy of…