Penipuan Pengadaan Limbah Sawit Abal-Abal

Dituntut 2 Tahun oleh Jaksa Kejari Perak, Divonis Hakim 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deny Setiyawan,ST, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (03/02/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Deny Setiyawan,ST, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (03/02/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan  data otentik, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dalam dakwaan Jaksa, dengan Terdakwa Deny Setiawan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, kamis (03/02/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Johannis Hehamony, yang mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak  pidana "penipuan secara bersama- sama,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa berkas yang terlampir dalam perkara yang disidangkan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Deny menyatakan pikir- pikir dengan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.

Dalam dakwaan Jaksa, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan diekspor ke Malaysia, dengan keuntungan 30�ri modal yang diserahkan.

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.

Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta  diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.

Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi, kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.

Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi  terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.dakwaan jaksa. nbd

Berita Terbaru

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…