Penipuan Pengadaan Limbah Sawit Abal-Abal

Dituntut 2 Tahun oleh Jaksa Kejari Perak, Divonis Hakim 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Deny Setiyawan,ST, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (03/02/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Deny Setiyawan,ST, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (03/02/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan  data otentik, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dalam dakwaan Jaksa, dengan Terdakwa Deny Setiawan, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, kamis (03/02/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Johannis Hehamony, yang mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak  pidana "penipuan secara bersama- sama,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa berkas yang terlampir dalam perkara yang disidangkan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Deny menyatakan pikir- pikir dengan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.

Dalam dakwaan Jaksa, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan diekspor ke Malaysia, dengan keuntungan 30�ri modal yang diserahkan.

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.

Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta  diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.

Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi, kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.

Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi  terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.dakwaan jaksa. nbd

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…