10 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba di Madiun Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus peredaran narkoba di Madiun masih cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun waktu 1 bulan Polres Madiun Kota berhasil meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.

10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.

"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa membeberkan, 10 tersangka itu adalah PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28).

Dewa menambahkan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.

Selain para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku diantaranya sabu seberat 6,42 gram sabu, pil double l 50 butir dan pil thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

"Kami juga menyita alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa.

Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.

"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.

Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa. 

 

 

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…