10 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba di Madiun Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus peredaran narkoba di Madiun masih cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun waktu 1 bulan Polres Madiun Kota berhasil meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.

10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.

"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa membeberkan, 10 tersangka itu adalah PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28).

Dewa menambahkan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.

Selain para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku diantaranya sabu seberat 6,42 gram sabu, pil double l 50 butir dan pil thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

"Kami juga menyita alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa.

Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.

"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.

Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa. 

 

 

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …