10 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba di Madiun Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus peredaran narkoba di Madiun masih cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun waktu 1 bulan Polres Madiun Kota berhasil meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.

10 tersangka tersebut diringkus dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada kurun waktu 6 Januari sampai 5 Februari 2022.

"Di wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka. Lalu di Kecamatan Kartoharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka dan terakhir di Kecamatan Manguharjo ada 1 TKP dengan 1 tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa membeberkan, 10 tersangka itu adalah PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28).

Dewa menambahkan, dari 10 tersangka tersebut ada 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan 5 orang lainnya pemakai.

Selain para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku diantaranya sabu seberat 6,42 gram sabu, pil double l 50 butir dan pil thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

"Kami juga menyita alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa.

Dewa menyebut sasaran dari para pengedar tersebut adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

Hal ini bisa dilihat dari jenis obat-obatan terlarang yang dijual serta ukuran kemasan yang kecil.

"Kekhawatiran kami kalau mereka menyasar adik-adik pelajar," jelas Dewa.

Atas perbuatannya ke 10 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ada juga yang dikenakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun," jelas Dewa. 

 

 

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…