Menuju Koperasi Berkualitas dan Akuntabel, Puluhan Pengurus KSP Kota Mojokerto Ikut Ujian dan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Feb 2022 11:15 WIB

Menuju Koperasi Berkualitas dan Akuntabel, Puluhan Pengurus KSP Kota Mojokerto Ikut Ujian dan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi

i

Puluhan pengurus koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam serius mengikuti uji kompetensi di Aula Diskopukmperindag Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Setelah mengikuti pelatihan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) selama dua hari, sebanyak 22 pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Kota Mojokerto mengikuti uji kompetensi, di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Mojokerto, Rabu (16/2/2022) pagi.

Puluhan pengurus koperasi ini akan diuji selama dua hari oleh Lembaga Sertifikasi Koperasi Jasa Keuangan (LSP - KJK) Jakarta berupa ujian tulis, praktek dan wawancara.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kepala DiskopUKMPerindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan ada peningkatan drastis jumlah peserta uji kompetensi dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini yang ikut Diklat SKKNI sebanyak 30 orang dan yang daftar untuk ikut ujian sebanyak 22 orang. Ini lonjakan luar biasa, karena tahun lalu yang ikut Diklat 25 orang, tapi yang daftar ikut ujian hanya 5 orang saja," ujarnya.

Ani menyebut, pelatihan dan uji kompetensi ini dilaksanakan dengan harapan para pengelola koperasi yang ada di Kota Mojokerto memiliki kompetensi dan kapabilitas yang teruji. "Kami juga mengharapkan semua koperasi mengikuti Undang- undang yang berlaku.

Terutama dalam memilih calon pengelola koperasi. Karena pentingnya kegiatan ini, kami meminta seluruh peserta mengikuti dengan baik," tegasnya. Ia mengungkapkan pelatihan dan sertifikasi ini juga sebagai bentuk upaya agar memotivasi anggota koperasi lainnya untuk menjadi yang terbaik, baik secara struktural maupun kelembagaan.

Selain itu, memotivasi koperasi lain berjuang menjadi lebih baik untuk berkompetisi secara sehat dalam mengembangkan koperasinya. Karena jika pengelola koperasi tersebut sudah memiliki kedua persyaratan tersebut baik sudah mengikuti pelatihan dan bersertifikasi, otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik.

"Apalagi di era sekarang ini banyak lembaga keuangan bermunculan akan menjadi saingan berat koperasi dan akan sulit mengembangkan usaha bila tidak dikelola secara profesional dan didukung SDM handal,” pungkasnya.

Terpisah, Yusuf Sofyan, Koordinator Asesor Wilayah Jawa Timur di Lembaga Sertifikasi Koperasi Jasa Keuangan (LSP - KJK) saat dikonfirmasi mengatakan dari 30 peserta yang sudah mengikuti materi diklat SKKNI, hanya 22 peserta yang ikut uji kompetensi.

"Sebagian belum bisa ikut ujian dan sebagian lagi ternyata sudah memegang sertifikat kompetensi level manager. Dan hari ini kita menggelar ujian untuk level pengurus koperasi saja," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Pria jangkung ini menyebut khusus untuk koperasi jasa keuangan, terdapat banyak skema ujian yang ditawarkan. Seperti yang digelar di Aula DiakopUKMPerindag Kota Mojokerto saat ini adalah skema pengurus.

Dimulai dari manager, Kacab, Kabag Pinjaman, Kabag Akuntansi, Kabag Pembiayaan, Kasir, Juru Buku Juru Tagih, Juru Survey baik koperadi Konvensional maupun Syariah.

"Ada lagi skema klaster yang ujiannya diikuti setingkat pejabatnya, yakni Pengurus, Pengawas, Pejabat Penilai Kesehatan dan Pejabat Pemeriksa Koperasi. Kalau gerakannya sudah kompeten maka pembinanya juga harus kompeten," tekannya.

Ujian kali ini merupakan ujian riil asasemen dengan tiga metode uji, yakni tulis, praktek dan wawancara. Para peserta akan di uji sepuluh materi.

Diantaranya, materi prinsip organisasi dan manajemen koperasi, perencanaan strategis, mengelola simpanan, memasarkan pinjaman, melaksanakan pengendalian interna. Juga materi terkait cara melakukan orientasi perkoperasian bagi anggota, melakukan kerjasama antar koperasi, mengelola modal sendiri, mengelola modal penyertaan serta evaluasi rencana kerja dan RAPB Koperasi.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Karena ini adalah ujian riil, jadi nantinya ada yang lulus dan ada juga yang tidak. Tergantung kemampuan mereka dalam menyelesaikan materi yang kita berikan. Kalau lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang," ucapnya.

Disinggung terkait kenapa pengurus koperasi wajib ikut uji kopetensi, selain karena mengikuti aturan Permenkop, juga lantaran usaha simpan pinjam merupakan kegiatan usaha yang beresiko tinggi dan sudah masuk OSS berbasis resiko.

"Yang dikelola aset likuid maka putarannya cepat sehingga mudah diselewengkan dan di salah gunakan. Selain itu, lembaga keuangan mengandung resiko kegagalan pengembalian dana. Ini kerap terjadi bahkan hingga berujung unjuk rasa anggota atau nasabahnya," tukasnya.

Sekedar informasi, selain menggelar diklat SKKNI dan Uji Kompetensi, DiskopUKMPerindag Kota Mojokerto hari ini juga menggelar perpanjangan sertifikat uji kompetensi pada level pengurus di Rumah Makan Jimbaran, Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto.

Perpanjangan ini di ikuti oleh 28 orang pengurus KSP dan USP Kota Mojokerto. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU