Dosen Muda Unsri Akui Cabuli Mahasiswinya di Laboratorium

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aditya Rol Asmi
Aditya Rol Asmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Palembang- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Asmi (34) didakwa tiga pasal atas pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Pengajar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Kamis (17/2).

Kuasa Hukum Aditya, Darmawan mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut kliennya dengan pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dipercayakan kepadanya.

Atas dakwaan tersebut, Darmawan tidak mengajukan eksepsi karena Aditya pun mengakui perbuatan tersebut.

"Pertimbangannya dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada. Jadi disidang pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi, yang terdiri dari korban, pengemudi ojek online yang mengantar korban saat kejadian, serta staf kampus Unsri," ujar Darmawan usai persidangan.

Saat ini, kata Darmawan, Aditya telah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatannya di Unsri namun masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.

"Saat ini klien kami sudah ditahan di Rutan Pakjo. Untuk status ASN-nya masih, karena perlu ada keputusan inkracht terlebih dahulu untuk hukuman pencopotannya. Namun jabatannya telah dinonaktifkan di Unsri," ujar Darmawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswa FKIP Universitas Sriwijaya, Senin (6/12).

Modus yang dilakukan Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri terhadap DR. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.

Selain Aditya, satu dosen lain yang juga terlibat kasus kekerasan seksual adalah Reza Ghazarma, dosen Fakultas Ekonomi Unsri. Reza dilaporkan oleh tiga mahasiswa yang mengaku telah dilecehkan secara verbal berinisial F, D, dan C. Reza ditetapkan tersangka pada Jumat (10/12) lalu dan saat ini berkas perkaranya masih dalam proses untuk persidangan.

Dan Kamis (17/2/2022), Reza menjalani sidang perdana. Gandhi Arius SH MH selaku kuasa hukum Reza menilai ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.

Hal ini ia ungkapkan usai menghadiri sidang perdana Reza Ghasarma di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia salah satu kelemahan yang ada pada kasus yang menjerat kliennya yakni bertentangan Pasal 74 KUHP

"Laporan para korban bertentangan dengan Pasal 74 KUHP. Menurut kami laporan korban sudah kadaluarsa, dalam pasal 74 setiap orang membuat laporan maksimal 6 bulan namun berdasarkan waktu kejadian sampai korban melaporkan waktunya sudah lewat, yakni 7 bulan, " jelas Gandhi.

Artinya ia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan berikutnya. Sebab selain Pasal 74, ada beberapa tuduhan yang dilihat masih abu-abu.

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa tapi fakta real-nya begitu, kami lihat tuduhan masih abu-abu ini yang jadi materi kami. Kami akan mengajukan eksepsi, insyaallah pekan depan kami akan bacakan eksepsi itu. Meskipun belum tahu dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak nantinya yang penting kami berjuang dulu, " katanya.

Reza didakwa oleh JPU pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.

Gandhi mengungkapkan alasan ia tidak mengambil langkah pra peradilan karena tindakan yang dilakukan polisi sudah benar. Dalam mekanisme penahanan pra peradilan maka akan ada penahanan dan penangkapan yang disertai surat.

"Kalau kami permasalahkan Pasal 74 polisi tidak akan setuju. Makanya kami rasa ini kewenangan Pengadilan, " katanya. jk,5,pl

Berita Terbaru

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar R…