Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT SMI Rp 25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,"Kata Anggelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

"Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,"saut terdakwa melalui sambungan Teleconference.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga)

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu. Bisanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

"Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,"Tanya Hakim Tatas.

"Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,"cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citra Land,BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Tranding (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …