Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT SMI Rp 25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,"Kata Anggelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

"Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,"saut terdakwa melalui sambungan Teleconference.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga)

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu. Bisanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

"Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,"Tanya Hakim Tatas.

"Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,"cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citra Land,BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Tranding (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…