Home / Hukum dan Kriminal : Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Dua Bos Garuda Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Feb 2022 20:12 WIB

Dua Bos Garuda Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

i

Setijo Awibowo (kiri) dan Agus Wahjudo

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), memasuki babak baru. Kamis (24/2), Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2).

Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia.

"Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tambahnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

 

Karir Mentereng

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Setijo Awibowo adalah mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia di tahun 2011-2012.

Namun, menurut akun LinkedIn-nya, ia mengemban jabatan tersebut sejak Juni 2008 hingga Oktober 2012.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Setelahnya, Setijo menjadi EVP Corporate Strategy & Development PT GMF AeroAsia selama dua tahun tujuh bulan, terhitung sejak Oktober 2012 hingga April 2015.

Ia diketahui juga pernah menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Setijo merupakan lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1984.

Setelahnya, ia meraih gelar Master of Management di Universitas Indonesia (UI) pada 1992.

Setijo saat ini berprofesi sebagai dosen di Swiss German University.

Menurut situs spmi.lldikti4.or.id, Setijo diangkat sebagai Dosen Swiss German University pada 5 Januari 2016.

Saat ini, statusnya adalah dosen tetap yayasan dan masih aktif.

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Mantan Pilot

Sementara itu, Agus Wahjudo, yang juga dikenal sebagai Kapten Agus Wahjudo, adalah mantan pilot Garuda Indonesia.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.

Seperti Setijo, Agus juga menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Pada 2017 silam, ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dikutip dari Kompas.com, Agus dipanggil bersama Hadinoto yang pernah menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service PT Garuda Indonesia.

Di tahun 2019, ia kembali dipanggil sebagai saksi bersama dua staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.

Kemudian, pada Juni 2021, Agus bersama Emirsyah dan Hadinoto didakwa menerima uang sebesar 2 juta dolar AS dan 477 ribu Euro, untuk pembayaran makan malam, biaya menginap, serta sewa pesawat pribadi. jk,rc,bc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU