Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Dua Bos Garuda Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setijo Awibowo (kiri) dan Agus Wahjudo
Setijo Awibowo (kiri) dan Agus Wahjudo

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), memasuki babak baru. Kamis (24/2), Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.

"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2).

Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia.

"Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tambahnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

 

Karir Mentereng

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Setijo Awibowo adalah mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia di tahun 2011-2012.

Namun, menurut akun LinkedIn-nya, ia mengemban jabatan tersebut sejak Juni 2008 hingga Oktober 2012.

Setelahnya, Setijo menjadi EVP Corporate Strategy & Development PT GMF AeroAsia selama dua tahun tujuh bulan, terhitung sejak Oktober 2012 hingga April 2015.

Ia diketahui juga pernah menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Setijo merupakan lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1984.

Setelahnya, ia meraih gelar Master of Management di Universitas Indonesia (UI) pada 1992.

Setijo saat ini berprofesi sebagai dosen di Swiss German University.

Menurut situs spmi.lldikti4.or.id, Setijo diangkat sebagai Dosen Swiss German University pada 5 Januari 2016.

Saat ini, statusnya adalah dosen tetap yayasan dan masih aktif.

 

Mantan Pilot

Sementara itu, Agus Wahjudo, yang juga dikenal sebagai Kapten Agus Wahjudo, adalah mantan pilot Garuda Indonesia.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.

Seperti Setijo, Agus juga menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Pada 2017 silam, ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dikutip dari Kompas.com, Agus dipanggil bersama Hadinoto yang pernah menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service PT Garuda Indonesia.

Di tahun 2019, ia kembali dipanggil sebagai saksi bersama dua staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.

Kemudian, pada Juni 2021, Agus bersama Emirsyah dan Hadinoto didakwa menerima uang sebesar 2 juta dolar AS dan 477 ribu Euro, untuk pembayaran makan malam, biaya menginap, serta sewa pesawat pribadi. jk,rc,bc

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…