Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Dua Bos Garuda Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setijo Awibowo (kiri) dan Agus Wahjudo
Setijo Awibowo (kiri) dan Agus Wahjudo

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero), memasuki babak baru. Kamis (24/2), Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.

"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2).

Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia.

"Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tambahnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

 

Karir Mentereng

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Setijo Awibowo adalah mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia di tahun 2011-2012.

Namun, menurut akun LinkedIn-nya, ia mengemban jabatan tersebut sejak Juni 2008 hingga Oktober 2012.

Setelahnya, Setijo menjadi EVP Corporate Strategy & Development PT GMF AeroAsia selama dua tahun tujuh bulan, terhitung sejak Oktober 2012 hingga April 2015.

Ia diketahui juga pernah menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Setijo merupakan lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1984.

Setelahnya, ia meraih gelar Master of Management di Universitas Indonesia (UI) pada 1992.

Setijo saat ini berprofesi sebagai dosen di Swiss German University.

Menurut situs spmi.lldikti4.or.id, Setijo diangkat sebagai Dosen Swiss German University pada 5 Januari 2016.

Saat ini, statusnya adalah dosen tetap yayasan dan masih aktif.

 

Mantan Pilot

Sementara itu, Agus Wahjudo, yang juga dikenal sebagai Kapten Agus Wahjudo, adalah mantan pilot Garuda Indonesia.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.

Seperti Setijo, Agus juga menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.

Pada 2017 silam, ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dikutip dari Kompas.com, Agus dipanggil bersama Hadinoto yang pernah menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service PT Garuda Indonesia.

Di tahun 2019, ia kembali dipanggil sebagai saksi bersama dua staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.

Kemudian, pada Juni 2021, Agus bersama Emirsyah dan Hadinoto didakwa menerima uang sebesar 2 juta dolar AS dan 477 ribu Euro, untuk pembayaran makan malam, biaya menginap, serta sewa pesawat pribadi. jk,rc,bc

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…