1 Maret 2022, Pembeli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)
diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

i

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta – Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Maret 2022 tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. Pada tahap pertama, hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut, sementara penjual tidak.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

“Insya Allah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelas Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

Ditambahkan Taufiqulhadi, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi- materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik,

“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian luasnya di kalangan warga negara, maka aturan tersebut justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut.

"Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap diproses, tetapi nanti ketika itu sudah selesai bisa diambil hanya dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku.

Bagaimana jika yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan, sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 100 persen warga negara Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang ditekankan.

Kemudian mengenai pertanyaan apa hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah?, Teuku kembali menekankan persoalan utama bukan pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu wajib bagi

seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa terlindungan dan terjamin kesehatannya.

"Jadi salah satu dari bentuk hadirnya negara, maka melalui Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” pungkas Teuku Taufiqulhadi

Turut hadir dalam diskusi adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. jk

Berita Terbaru

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…