Eksodus Orang Ukraina ke Negara Lain : Bisakah disebut Pengungsi?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saat tulisan ini dibuat Perang antara Rusia dan Ukraina telah memasuki hari kesebelas sejak Rusia pertama kali melancarkan serangan ke Ukraina pada tanggal 24 Pebruari 2022 yang lain. Serangan ini menuai pro dan kontra dan menimbulkan dampak di berbagai sektor.

Salah satunya adalah banyak orang Ukraina yang eksodus ke Negara lain yang dalam bahasa sehari hari mereka dinamakan pengungsi. Perang Rusia dan Ukraina merupakan human made disaster artinya bencana yang disebabkan oleh manusia sebagai lawan dari natural disaster. Siapapun tidak dapat meramalkan kapan human made disaster yang terjadi antara Rusia dan Ukraina ini akan berakhir.

Kepala badan PBB yang mengurusi persoalan pengungsi (UNHCR) menyatakan bahwa jumlah pengungsi Ukraina saat ini sudah mencapai 1,3 juta sejak invasi Rusia pada 24 Pebruari yang lalu. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat hampir setiap hari jumlah orang Ukraina yang melarikan diri ke Negara tetangga Eropa semakin banyak.

Lebih dari separuh mereka (53,7 %) melarikan diri ke Polandia, sementara yang lain mencari perlindungan di Hongaria, Moldova dan beberapa tempat lain. Polandia merupakansalah satu Negara yang berada di Eropa Tengah dan menjadi tujuan pengungsi yang berasal dari Eropa dan Asia. Nampaknya Polandia menjadi pull factor dari orang Ukraina yang melarikan diri akibat perang dengan Rusia tersebut.

Polandia sudah menjadi pihak atau meratifikasi (consent to be bound) pada Konvensi 1951 jo Protokol 1967 sejak tahun 1991. Pemerintah Polandia juga sudah membuat regulasi tentang perlindungan pengungsi di wilayahnya baik dari aspek sosial, ekonomi, dan politik. Badan yang mengawasi dan mengatur tentang perlindungan pengungsi di Polandia yaitu The Office for foreigners.

Selain The Office for foreigners di Polandia juga terdapat The Ministry of the Interior and General Administration, The BorderGuard, The Ministry of Labor and Social Policy. Institusi ini mengurusi individu yang mencari status pengungsi/pengajuan status pengungsi (kebutuhan pengungsi) , pusat bantuan keluarga dan sosial, kantor tenaga kerja, pusat kesehatan, sekolah, organisasi non pemerintah (NGO) , dan mengeluarkan berbagai keputusan terkait soal pengungsi.

Polandia yang beribukota Warsawa berbatasan dengan Ukraina, Belarus, Lithuania dan Rusia di bagian Timut. Jerman di bagian Barat dan Laut Baltik di bagian Utara. Bahkan juru bicara UNHCR menyatakanbahwa jumlah pengungsi Ukraina ini sangat fenomenal. Orang Ukraina yang eksodus ini selalu berombongan prima facie dan bukan individual.

Sekarang persoalannya apakah orang Ukraina yang eksodus tersebut memenuhi syarat untuk disebut sebagai pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang merupakan instrument internasional yang bersifat yuridis dan universal? Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967 seseorang itu dikatakan sebagai pengungsi kalau dia /mereka di Negara asalnya mengalami persekusi (ancaman yang terus menerus) karena alasan ras, agama, opini politik, anggota kelompok sosial tertentu).

Persekusi tersebut dapat terjadi karena natural disaster maupun human made disaster sehingga mereka harus keluar dari Negara asalnya ( The home country) menuju Negara lain (The host Country). Orang Ukraina yang mayoritas eksodus ke Polandia masih memperoleh perlindungan nasional (National Protection) dari Ukraina.

Jadi saat ini mereka belum dapat disebut sebagai pengungsi menurut Konvensi 1951 jo Protokol 1967, mereka dapat dikategorikan sebagai externally displaced persons (EDP’S), yaitu kelompok orang yang tersingkirkan dari luar Negara asalnya. Orang yang tersingkirkan dari luar Negara asalnya kondisinya sama dengan pengungsi tetapi mereka masih mempunyai kewarganegaan Ukraina dan memperoleh perlindungan nasional dari Ukraina.

Jika situasi di Ukraina menyebabkan mereka tidak mau kembali ke Negara asalnya artinya mereka tidak mau (unwilling) memperoleh national protection dari Ukraina dan Ukraina (unable) tidak mampu lagi memberikan perlindungan kepada warganya yang eksodus ke Negara lain maka orang orang ini dapat mengajukan status pengungsi (Refugee Status Determination)

Mereka yang mayoritas berada di Polandia maka status pengungsi akan ditetapkan oleh UNHCR bekerja sama dengan Polandia karena sudah meratifikasi Konvensi Pengungsi, dan status mereka adalah Convention Refugee.

Sedangkan orang Ukraina yang eksodus ke Negara lain sementara Negara tersebut belum menjadi pihak pada Konvensi Pengungsi maka penentuan status pengungsi ditentukan oleh UNHCR saja sesuai dengan mandatnya yang tercantum dalam Statuta UNHCR 1950. Status mereka adalah Mandat refugee. Baik Convention Refugee maupun Mandat Refugee mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Mengakhiri tulisan ini tentunya banyak yang berharap agar persoalan Rusia dan Ukraina segera berakhir agar orang orang Ukraina dan Rusia dapat menikmati pemenuhan hak hak asasi mereka dengan utuh. Selain itu harapan agar semua anggota harus menahan diri dalam penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB juga dapat terwujud demi tegaknya prinsip good neighbourliness (hidup bertetangga yang baik).

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …