Eksodus Orang Ukraina ke Negara Lain : Bisakah disebut Pengungsi?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saat tulisan ini dibuat Perang antara Rusia dan Ukraina telah memasuki hari kesebelas sejak Rusia pertama kali melancarkan serangan ke Ukraina pada tanggal 24 Pebruari 2022 yang lain. Serangan ini menuai pro dan kontra dan menimbulkan dampak di berbagai sektor.

Salah satunya adalah banyak orang Ukraina yang eksodus ke Negara lain yang dalam bahasa sehari hari mereka dinamakan pengungsi. Perang Rusia dan Ukraina merupakan human made disaster artinya bencana yang disebabkan oleh manusia sebagai lawan dari natural disaster. Siapapun tidak dapat meramalkan kapan human made disaster yang terjadi antara Rusia dan Ukraina ini akan berakhir.

Kepala badan PBB yang mengurusi persoalan pengungsi (UNHCR) menyatakan bahwa jumlah pengungsi Ukraina saat ini sudah mencapai 1,3 juta sejak invasi Rusia pada 24 Pebruari yang lalu. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat hampir setiap hari jumlah orang Ukraina yang melarikan diri ke Negara tetangga Eropa semakin banyak.

Lebih dari separuh mereka (53,7 %) melarikan diri ke Polandia, sementara yang lain mencari perlindungan di Hongaria, Moldova dan beberapa tempat lain. Polandia merupakansalah satu Negara yang berada di Eropa Tengah dan menjadi tujuan pengungsi yang berasal dari Eropa dan Asia. Nampaknya Polandia menjadi pull factor dari orang Ukraina yang melarikan diri akibat perang dengan Rusia tersebut.

Polandia sudah menjadi pihak atau meratifikasi (consent to be bound) pada Konvensi 1951 jo Protokol 1967 sejak tahun 1991. Pemerintah Polandia juga sudah membuat regulasi tentang perlindungan pengungsi di wilayahnya baik dari aspek sosial, ekonomi, dan politik. Badan yang mengawasi dan mengatur tentang perlindungan pengungsi di Polandia yaitu The Office for foreigners.

Selain The Office for foreigners di Polandia juga terdapat The Ministry of the Interior and General Administration, The BorderGuard, The Ministry of Labor and Social Policy. Institusi ini mengurusi individu yang mencari status pengungsi/pengajuan status pengungsi (kebutuhan pengungsi) , pusat bantuan keluarga dan sosial, kantor tenaga kerja, pusat kesehatan, sekolah, organisasi non pemerintah (NGO) , dan mengeluarkan berbagai keputusan terkait soal pengungsi.

Polandia yang beribukota Warsawa berbatasan dengan Ukraina, Belarus, Lithuania dan Rusia di bagian Timut. Jerman di bagian Barat dan Laut Baltik di bagian Utara. Bahkan juru bicara UNHCR menyatakanbahwa jumlah pengungsi Ukraina ini sangat fenomenal. Orang Ukraina yang eksodus ini selalu berombongan prima facie dan bukan individual.

Sekarang persoalannya apakah orang Ukraina yang eksodus tersebut memenuhi syarat untuk disebut sebagai pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang merupakan instrument internasional yang bersifat yuridis dan universal? Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967 seseorang itu dikatakan sebagai pengungsi kalau dia /mereka di Negara asalnya mengalami persekusi (ancaman yang terus menerus) karena alasan ras, agama, opini politik, anggota kelompok sosial tertentu).

Persekusi tersebut dapat terjadi karena natural disaster maupun human made disaster sehingga mereka harus keluar dari Negara asalnya ( The home country) menuju Negara lain (The host Country). Orang Ukraina yang mayoritas eksodus ke Polandia masih memperoleh perlindungan nasional (National Protection) dari Ukraina.

Jadi saat ini mereka belum dapat disebut sebagai pengungsi menurut Konvensi 1951 jo Protokol 1967, mereka dapat dikategorikan sebagai externally displaced persons (EDP’S), yaitu kelompok orang yang tersingkirkan dari luar Negara asalnya. Orang yang tersingkirkan dari luar Negara asalnya kondisinya sama dengan pengungsi tetapi mereka masih mempunyai kewarganegaan Ukraina dan memperoleh perlindungan nasional dari Ukraina.

Jika situasi di Ukraina menyebabkan mereka tidak mau kembali ke Negara asalnya artinya mereka tidak mau (unwilling) memperoleh national protection dari Ukraina dan Ukraina (unable) tidak mampu lagi memberikan perlindungan kepada warganya yang eksodus ke Negara lain maka orang orang ini dapat mengajukan status pengungsi (Refugee Status Determination)

Mereka yang mayoritas berada di Polandia maka status pengungsi akan ditetapkan oleh UNHCR bekerja sama dengan Polandia karena sudah meratifikasi Konvensi Pengungsi, dan status mereka adalah Convention Refugee.

Sedangkan orang Ukraina yang eksodus ke Negara lain sementara Negara tersebut belum menjadi pihak pada Konvensi Pengungsi maka penentuan status pengungsi ditentukan oleh UNHCR saja sesuai dengan mandatnya yang tercantum dalam Statuta UNHCR 1950. Status mereka adalah Mandat refugee. Baik Convention Refugee maupun Mandat Refugee mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Mengakhiri tulisan ini tentunya banyak yang berharap agar persoalan Rusia dan Ukraina segera berakhir agar orang orang Ukraina dan Rusia dapat menikmati pemenuhan hak hak asasi mereka dengan utuh. Selain itu harapan agar semua anggota harus menahan diri dalam penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB juga dapat terwujud demi tegaknya prinsip good neighbourliness (hidup bertetangga yang baik).

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…