Kesal Sering Diusir, Istri Diberi Racun Tikus hingga Klenger

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menanyai Pelaku Racun Tikus, Selasa (8/3/2022) siang. SP/Dwy AS
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menanyai Pelaku Racun Tikus, Selasa (8/3/2022) siang. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Meski tampak lugu, Samino Putro (45), warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ternyata menyimpan perilaku bengis. Terbukti, pria berperawakan kecil mungil ini tega meracuni istrinya hingga klenger alias pingsan.

Sialnya, korban racun Samino ini tak hanya sang istri saja. Sebab, serbuk racun yang dicampurnya ke dalam toples berisi bubuk kopi ini juga dikonsumsi oleh salah satu pelanggan warkop milik sang istri. Beruntung tidak ada korban jiwa lantaran kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Usut punya usut, aksi nekat bapak dua anak ini dilatarbelakangi kekesalan akibat sering diusir oleh sang istri yang bernama Ponisri (47).

"Awalnya itu saya sakit, sampai sekarang saya juga sakit. Tapi malah disiksa. Sama istri saya (Ponisri,red), saya diusir dan gak dirawat. Gak punya tempat tinggal," ucap Samino dihadapan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022) siang.

Pria kelahiran 1987 ini mengaku, sakit hatinya mulai muncul saat dirinya diusir dari tempat tinggal bersama korban di awal tahun 2022 lalu. Semakin memuncak, ketika sang istri meminta cerai tiga hari sebelum kejadian. 

"Selama hidup 23 tahun berumah tangga, saya gak pernah kaya gini (cerai). Semakin jengkel karena gak ada tempat tinggal, saya tinggal di pos-pos selama diusir," ujar Samino. 

Hingga akhirnya, pada Kamis, 24 Februari 2022  sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tersangka datang diam-diam ke warung kopi tepat di halaman rumahnya bersama istri. Itu setelah dirinya merasa kelaparan, dan membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang Rp. 2 ribu yang akan dibelikan pentol. 

Dilihatlah sisa racun tikus yang pernah digunakan saat meracuni tikus hutan di ladangnya. Timbul niat jahat saat itu juga, untuk menghabisi nyawa istrinya Ponisri. 

"Ya saya lapar, gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp. 2 ribu. Terus saya buat beli pentol. Kok ada obat tikus. Separuhnya saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke kali Sumput (di Gresik)," ucapnya penuh sesal. 

Pria yang sebelumnya berjualan mie ayam keliling untuk menafkahi istrinya ini menampik jika melakukan aksi nekat karena dibakar cemburu dengan para pelanggan warkop istrinya. 

Sebab, ia sudah tidak bisa melakukan hubungan suami istri sejak tiga tahun terakhir. "Gak cemburu, ngapain cemburu, soalnya saya gak bisa gitu. Sudah tiga tahun. Saya juga gak mikir kejadian gini. Khilaf saya," ucapnya tertunduk. 

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Perbuatan percobaan pembunuhan yang direncanakan ini, dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP. 

"Kita sangkakan, karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak matinya orang yang disasar istrinya, dan yang tidak disasar yakni pelanggan kopi di sana," tegas Kapolresta. Dwi

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…