Surabaya Turun Level 2, Aktivitas Masyarakat Kembali Dilonggarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kembali menurunkan status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya ke level 2.

Secara legal formal, status PPKM level 2 Surabaya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tang dikeluarkan pada 7 Maret 2022 lalu.

Dalam Inmendagri tersebut, setidaknya ada sekitar 17 daerah di Jawa Timur yang berada pada level 2 PPKM, sementara 20 lainnya masih berada pada level 3 dan 1 daerah yakni Madiun masuk dalam level 4 PPKM. 

Selain Surabaya, Gresik, Mojokerta dan Sidoarja juga berada pada level 2 PPKM. Sementara untuk wilayah Madura seperti Sumenep, Bangkalan dan Sampang masih berada di level 3 PPKM.

Dengan adanya penurunan tersebut, Pemkot kini tengah mengupayakan pelonggoran aktivitas masyrakat guna menggeliatkan kembali perekonomian di kota pahlawan.

"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi (PPKM) level 2. Ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan," kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Salah satu bidang mengalami pelonggoran pasca turun ke level 2 adalah dunia pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

"Rencananya PTM 50%, karena sebelumnya sudah PTM 25%," aku Eri.

Sementara itu, untuk sektor pariwisata, khususnya pembukaan taman kota, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dengan BPBD, Satpol PP dan lintas masyarakat. 

Tak hanya itu saja, jika merujuk pada aturan Imendagri khususnya untuk PPKM level 2 maka untuk egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan diizinkan buka dengan ketentuan; kapasitas maksimal 75�n jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Tak hanya itu, restoran/ rumah makan, kafe yang biasanya beroperasi di malam hari juga diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Bioskop pun diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75�n wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining saat memasuki bioskop. (Sem)

Berita Terbaru

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…

Bulutangkis Sumbang Enam Medali, 2 Emas

Bulutangkis Sumbang Enam Medali, 2 Emas

Rabu, 30 Sep 2026 08:03 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bulutangkis Indonesia sumbang enam medali di Asian Games 2026. Itu termasuk dua emas, terbaru dari Leo/Daniel! Tuntas sudah…

Ledakan Pabrik Blesscon Tewaskan 5 Pekerja, Santunan Cair tetapi Belum Ada Tersangka

Ledakan Pabrik Blesscon Tewaskan 5 Pekerja, Santunan Cair tetapi Belum Ada Tersangka

Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – PT Superior Prima Sukses Tbk (SPS) atau Blesscon memastikan seluruh keluarga pekerja yang meninggal dunia maupun korban luka a…

Pemkot Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RTT

Pemkot Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RTT

Rabu, 30 Sep 2026 07:59 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 07:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja, Pemerintah Kota…