Surabaya Turun Level 2, Aktivitas Masyarakat Kembali Dilonggarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kembali menurunkan status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya ke level 2.

Secara legal formal, status PPKM level 2 Surabaya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tang dikeluarkan pada 7 Maret 2022 lalu.

Dalam Inmendagri tersebut, setidaknya ada sekitar 17 daerah di Jawa Timur yang berada pada level 2 PPKM, sementara 20 lainnya masih berada pada level 3 dan 1 daerah yakni Madiun masuk dalam level 4 PPKM. 

Selain Surabaya, Gresik, Mojokerta dan Sidoarja juga berada pada level 2 PPKM. Sementara untuk wilayah Madura seperti Sumenep, Bangkalan dan Sampang masih berada di level 3 PPKM.

Dengan adanya penurunan tersebut, Pemkot kini tengah mengupayakan pelonggoran aktivitas masyrakat guna menggeliatkan kembali perekonomian di kota pahlawan.

"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi (PPKM) level 2. Ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan," kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Salah satu bidang mengalami pelonggoran pasca turun ke level 2 adalah dunia pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

"Rencananya PTM 50%, karena sebelumnya sudah PTM 25%," aku Eri.

Sementara itu, untuk sektor pariwisata, khususnya pembukaan taman kota, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dengan BPBD, Satpol PP dan lintas masyarakat. 

Tak hanya itu saja, jika merujuk pada aturan Imendagri khususnya untuk PPKM level 2 maka untuk egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan diizinkan buka dengan ketentuan; kapasitas maksimal 75�n jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Tak hanya itu, restoran/ rumah makan, kafe yang biasanya beroperasi di malam hari juga diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Bioskop pun diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75�n wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining saat memasuki bioskop. (Sem)

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…