Surabaya Turun Level 2, Aktivitas Masyarakat Kembali Dilonggarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat
Penyekatan jalan di Surabaya pasca diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah kembali menurunkan status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya ke level 2.

Secara legal formal, status PPKM level 2 Surabaya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tang dikeluarkan pada 7 Maret 2022 lalu.

Dalam Inmendagri tersebut, setidaknya ada sekitar 17 daerah di Jawa Timur yang berada pada level 2 PPKM, sementara 20 lainnya masih berada pada level 3 dan 1 daerah yakni Madiun masuk dalam level 4 PPKM. 

Selain Surabaya, Gresik, Mojokerta dan Sidoarja juga berada pada level 2 PPKM. Sementara untuk wilayah Madura seperti Sumenep, Bangkalan dan Sampang masih berada di level 3 PPKM.

Dengan adanya penurunan tersebut, Pemkot kini tengah mengupayakan pelonggoran aktivitas masyrakat guna menggeliatkan kembali perekonomian di kota pahlawan.

"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi (PPKM) level 2. Ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan," kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Salah satu bidang mengalami pelonggoran pasca turun ke level 2 adalah dunia pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

"Rencananya PTM 50%, karena sebelumnya sudah PTM 25%," aku Eri.

Sementara itu, untuk sektor pariwisata, khususnya pembukaan taman kota, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dengan BPBD, Satpol PP dan lintas masyarakat. 

Tak hanya itu saja, jika merujuk pada aturan Imendagri khususnya untuk PPKM level 2 maka untuk egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan diizinkan buka dengan ketentuan; kapasitas maksimal 75�n jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Tak hanya itu, restoran/ rumah makan, kafe yang biasanya beroperasi di malam hari juga diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Bioskop pun diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75�n wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining saat memasuki bioskop. (Sem)

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…