Hakim Tuding Sugandi Gunadi Berbelit-belit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (15/03/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (15/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Suparno dalam persidangan mengingatkan terdakwa Sugandi Gunadi, perihal tanda tangan di surat pembelian yang dilakukan olehnya. Terdakwa Sugandi selalu berkelit dari kejahatan yang dilakukannya dalam penggelapan pajak yang dilakukannya.

 "Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tegas Hakim Suparno saat memimpin sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/03/2022).

Selain itu hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.

"Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian, tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu," kata Suparno.

Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan. "Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal," ujar terdakwa.

Sebelum pernyataan keras yang dilontarkan hakim, dalam keterangannya saat diperiksa terdakwa berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi.

"Dalam PT itu saya dijadikan direktur saja. Saya tidak mengerjakan  saya cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut," ucap terdakwa.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi. "Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak  Andreas itu teman saya," ungkapnya.

Sedangkan terkait rekening terdakwa yang dijadikan sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan rekening tersebut dipinjam oleh Subandi.

"Rekening saya itu dipinjam Subandi. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya," bebernya.

Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut.

"Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama  2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktifitas sejak 1992 hingga 2009," ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya.

Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan. "20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT," katanya.

Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan. "Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," kata Suparno yang langsung disanggupi oleh JPU. nbd

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…