Hakim Tuding Sugandi Gunadi Berbelit-belit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (15/03/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (15/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Suparno dalam persidangan mengingatkan terdakwa Sugandi Gunadi, perihal tanda tangan di surat pembelian yang dilakukan olehnya. Terdakwa Sugandi selalu berkelit dari kejahatan yang dilakukannya dalam penggelapan pajak yang dilakukannya.

 "Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tegas Hakim Suparno saat memimpin sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/03/2022).

Selain itu hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.

"Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian, tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu," kata Suparno.

Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan. "Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal," ujar terdakwa.

Sebelum pernyataan keras yang dilontarkan hakim, dalam keterangannya saat diperiksa terdakwa berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi.

"Dalam PT itu saya dijadikan direktur saja. Saya tidak mengerjakan  saya cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut," ucap terdakwa.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi. "Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak  Andreas itu teman saya," ungkapnya.

Sedangkan terkait rekening terdakwa yang dijadikan sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan rekening tersebut dipinjam oleh Subandi.

"Rekening saya itu dipinjam Subandi. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya," bebernya.

Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut.

"Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama  2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktifitas sejak 1992 hingga 2009," ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya.

Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan. "20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT," katanya.

Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan. "Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," kata Suparno yang langsung disanggupi oleh JPU. nbd

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen penuh dalam menjaga kesehatan dan kebugaran para pekerjanya.…

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mendukung pengembangan usaha sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyediakan bantuan…

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana  ‎

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN — Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menegaskan dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV sukses jaya abadi tidak dap…

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - DPRD Kota Madiun mencatat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memenuhi target kinerja dalam Laporan Keterangan P…

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Lamongan - Memasuki musim kemarau pasti tidak jauh dari kondisi kekeringan hingga banyak meresahkan warga terkait krisis air hingga masalah …

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam percepatan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota (Pemkot) telah menargetkan 30 perrsen.…