Kajati Jatim Tancap Gas, Tahan Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Rp 25 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati langsung tancap gas setelah dua minggu menjabat di Jatim.

Kini Kajati Mia langsung menetapkan tersangka dugaan korupsi. Pemimpin bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo Bambang Ariyanto sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar. Bambang merupakan tersangka ketiga kasus ini setelah penyidik Aspisus Kajati  dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buah BA di bank pelat merah.

"Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit, “kata Humas Kajati Fathur saat dikonfirmasi kemarin (17/3).

Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I . Kredit ini menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit ini diduga dikorupsi.

Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.

"Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance," tuturnya.

Fathur menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP multiguna syariah. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direalisasikannya pembiayaan multiguna syariah. "Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya," katanya.

Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka.

Tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tuturnya. nbd

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…