Kajati Jatim Tancap Gas, Tahan Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Rp 25 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati langsung tancap gas setelah dua minggu menjabat di Jatim.

Kini Kajati Mia langsung menetapkan tersangka dugaan korupsi. Pemimpin bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo Bambang Ariyanto sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar. Bambang merupakan tersangka ketiga kasus ini setelah penyidik Aspisus Kajati  dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buah BA di bank pelat merah.

"Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit, “kata Humas Kajati Fathur saat dikonfirmasi kemarin (17/3).

Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I . Kredit ini menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit ini diduga dikorupsi.

Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.

"Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance," tuturnya.

Fathur menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP multiguna syariah. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direalisasikannya pembiayaan multiguna syariah. "Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya," katanya.

Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka.

Tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tuturnya. nbd

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …