Kajati Jatim Tancap Gas, Tahan Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Rp 25 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).
Tersangka Bambang Ariyanto saat ditahan, Kamis (27/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati langsung tancap gas setelah dua minggu menjabat di Jatim.

Kini Kajati Mia langsung menetapkan tersangka dugaan korupsi. Pemimpin bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo Bambang Ariyanto sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar. Bambang merupakan tersangka ketiga kasus ini setelah penyidik Aspisus Kajati  dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buah BA di bank pelat merah.

"Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit, “kata Humas Kajati Fathur saat dikonfirmasi kemarin (17/3).

Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I . Kredit ini menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit ini diduga dikorupsi.

Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.

"Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance," tuturnya.

Fathur menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP multiguna syariah. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direalisasikannya pembiayaan multiguna syariah. "Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya," katanya.

Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka.

Tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tuturnya. nbd

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…