Ahli Katakan Pailit tak Hapus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).

i

Dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ranto Hensa Barlin Sidauruk, terdakwa kasus penipuan investasi non perbankan tak berkutik atas pendapat ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Agus Widiantoro.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, ahli menerangkan perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, juga diterangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

"Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank," terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (4/4).

Saat ditanya JPU, perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian disamarkan atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. "Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu," tegasnya.

Sedangkan terkait adanya unsur pidana yang ditemukan dan ada putusan pailit di perusahaan tersebut, apakah menghapus pidananya mengatakan tidak. "Dengan tegas saya katakan kepailitan tidak ada kaitannya dengan penghapusan tindak pidana," ucapnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa ketika menanyakan perihal pengertian kata deposito berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), langsung mendapat penolakan dari ahli.

"Kalau rujukannya KBBI saya tidak berani berpendapat. Sebab, tidak masuk ke teknis Yuridis. Saya tidak berani, mohon maaf," tandasnya.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.

Ishak mengalami kerugian Rp 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia. nbd

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lanjut usia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi…

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mempercepat penanganan sampah, Pemkab Sidoarjo (Pemkot) memperkuat sinergi dengan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan…

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petra Christian University (UK Petra) mengawali rangkaian Dies Natalis ke-65 dengan mencetak rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) …

Siap Ditempati 370 Siswa, MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Dimulai 31 Juli

Siap Ditempati 370 Siswa, MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Dimulai 31 Juli

Rabu, 29 Jul 2026 15:20 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekolah yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan unggulan bagi masyarakat prasejahtera, yakni Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi…

SKCK di Gresik Kini Wajib Online, Pengajuan Tak Lagi Dilayani di Polsek

SKCK di Gresik Kini Wajib Online, Pengajuan Tak Lagi Dilayani di Polsek

Rabu, 29 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Gresik kini wajib melakukan pengajuan secara …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, BUMDes  Wonoplintahan Budi Daya Tanaman Padi

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, BUMDes  Wonoplintahan Budi Daya Tanaman Padi

Rabu, 29 Jul 2026 15:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu.…