Ahli Katakan Pailit tak Hapus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).

i

Dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ranto Hensa Barlin Sidauruk, terdakwa kasus penipuan investasi non perbankan tak berkutik atas pendapat ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Agus Widiantoro.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, ahli menerangkan perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, juga diterangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

"Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank," terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (4/4).

Saat ditanya JPU, perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian disamarkan atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. "Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu," tegasnya.

Sedangkan terkait adanya unsur pidana yang ditemukan dan ada putusan pailit di perusahaan tersebut, apakah menghapus pidananya mengatakan tidak. "Dengan tegas saya katakan kepailitan tidak ada kaitannya dengan penghapusan tindak pidana," ucapnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa ketika menanyakan perihal pengertian kata deposito berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), langsung mendapat penolakan dari ahli.

"Kalau rujukannya KBBI saya tidak berani berpendapat. Sebab, tidak masuk ke teknis Yuridis. Saya tidak berani, mohon maaf," tandasnya.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.

Ishak mengalami kerugian Rp 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…