Ahli Katakan Pailit tak Hapus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).
Sidang dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia di Ruang Tirta 2, Senin (4/4).

i

Dugaan Investasi Bodong Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ranto Hensa Barlin Sidauruk, terdakwa kasus penipuan investasi non perbankan tak berkutik atas pendapat ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Agus Widiantoro.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, ahli menerangkan perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, juga diterangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

"Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank," terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (4/4).

Saat ditanya JPU, perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian disamarkan atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. "Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu," tegasnya.

Sedangkan terkait adanya unsur pidana yang ditemukan dan ada putusan pailit di perusahaan tersebut, apakah menghapus pidananya mengatakan tidak. "Dengan tegas saya katakan kepailitan tidak ada kaitannya dengan penghapusan tindak pidana," ucapnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa ketika menanyakan perihal pengertian kata deposito berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), langsung mendapat penolakan dari ahli.

"Kalau rujukannya KBBI saya tidak berani berpendapat. Sebab, tidak masuk ke teknis Yuridis. Saya tidak berani, mohon maaf," tandasnya.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.

Ishak mengalami kerugian Rp 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia. nbd

Berita Terbaru

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna tertib dan amanya pelaksanaan Pembagian Bantuan Sosial dari Pemkab Blitar, pada hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Jumat 5 Juni 08.00…

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian …

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…