Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara di PT PJU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suryanto diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan batu bara. Tak sendiri, terdakwa melakukan aksinya bersama Wahyudi Pujo Saptono dan Imansyah Sofyan Hadi (keduanya terpidana).

Bertindak selaku Direktur PT Gate Hope Indonesia (GHI), Suryanto melakukan perjanjian kerjasama dengan badan usaha milik daerah yakni PT Petrogas Jatim Utama. 

Dalam perjanjian tersebut, PT GHI menyanggupi bertindak sebagai supplier batu bara bagi PT PJU. Setelah itu, dibuatlah rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp 40,94 miliar.

Seiring berjalan waktu, dari modal usaha tersebut terdakwa menerbitkan invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama. Modal tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi Wahyudi selaku general manager finance dan administration bersama Imansyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa bersama Wahyudi dan Imansyah telah dianggap mempergunakan dana dari rekening bersama secara tidak sah yang tidak sesuai dengan peruntukan yang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Yakni untuk pengadaan batubara melainkan untuk investasi emas (melanggar pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 huruf f Perjanjian Kerjasama nomor 001/GHI-PJU/HoA/XI/2010 dan nomor 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010 tanggal 15 November 2010," bunyi dalam surat dakwaan JPU Nur Rachmansyah.

Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suryanto didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, memanipulasi data dan kondisi yang sebenarnya dari PT GHI.

"Berdasarkan hal tersebut khususnya fakta bahwa PT GHI telah diputus kontrak sebagai supplier batubara oleh PT PJB (Paiton) sejak tanggal 12 November 2010 sehingga PT PJU tidak secara optimal melakukan studi kelayakan terhadap bonafiditas atau kredibilitas PT GHI dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya akta notaris, sehingga pihak PT.PJU tetap melakukan perjanjian kerja sama dengan PT GHI," jelasnya. 

Sementara itu, Imam Asmara Hadi Hakim, pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi perihal kasus ini mengatakan PT PJU selaku pihak pemodal. Sementara PT.GHI pihak pelaksana pengadaan batubara.

"PT GHI yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan batubara PT PJB untuk bahan baku PLTU Paiton," ucapnya. 

Saat ditanya perihal kerugian negara, Imam mengatakan bahwa perhitungan yang dilakukan BPK bertolak belakang dgn kesaksian pegawai Bank Jatim.

"Bertolak belakang. Alasannya dalam kesaksian pegawai Bank Jatim menyatakan ada aliran uang kembali ke kas negara (dari rekening Bank Jatim An. PT GHI ke rekening Bank Jatim An. PT PJU," jelasnya. 

Sementara terkait akta notaris, Imam mengatakan jika dari akta notaris saksi Abdul Muid selaku Direktur Utama PT PJU sudah dilegalisasi notaris. "Dalam sidang saksi Dirut sudah menyatakan bahwa perjanjian kerjasama permodalan dengan PT GHI sudah mengetahui notaris dan dilegalisasi oleh notaris," katanya. 

Selain itu, Imam juga menunjukkan bukti  bahwa PT GHI memiliki "bonafides" "kredibilitas" sehingga memiliki kualifikasi dalam pekerjaaan pengadaan batubara. 

"Jangankan untuk kebutuhan lokal, untuk pasar ekspor internasional saja diakui oleh kementerian ESDM dan menteri perdagangan," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…