Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara di PT PJU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suryanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suryanto diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan batu bara. Tak sendiri, terdakwa melakukan aksinya bersama Wahyudi Pujo Saptono dan Imansyah Sofyan Hadi (keduanya terpidana).

Bertindak selaku Direktur PT Gate Hope Indonesia (GHI), Suryanto melakukan perjanjian kerjasama dengan badan usaha milik daerah yakni PT Petrogas Jatim Utama. 

Dalam perjanjian tersebut, PT GHI menyanggupi bertindak sebagai supplier batu bara bagi PT PJU. Setelah itu, dibuatlah rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp 40,94 miliar.

Seiring berjalan waktu, dari modal usaha tersebut terdakwa menerbitkan invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama. Modal tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi Wahyudi selaku general manager finance dan administration bersama Imansyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa bersama Wahyudi dan Imansyah telah dianggap mempergunakan dana dari rekening bersama secara tidak sah yang tidak sesuai dengan peruntukan yang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Yakni untuk pengadaan batubara melainkan untuk investasi emas (melanggar pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 huruf f Perjanjian Kerjasama nomor 001/GHI-PJU/HoA/XI/2010 dan nomor 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010 tanggal 15 November 2010," bunyi dalam surat dakwaan JPU Nur Rachmansyah.

Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suryanto didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, memanipulasi data dan kondisi yang sebenarnya dari PT GHI.

"Berdasarkan hal tersebut khususnya fakta bahwa PT GHI telah diputus kontrak sebagai supplier batubara oleh PT PJB (Paiton) sejak tanggal 12 November 2010 sehingga PT PJU tidak secara optimal melakukan studi kelayakan terhadap bonafiditas atau kredibilitas PT GHI dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya akta notaris, sehingga pihak PT.PJU tetap melakukan perjanjian kerja sama dengan PT GHI," jelasnya. 

Sementara itu, Imam Asmara Hadi Hakim, pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi perihal kasus ini mengatakan PT PJU selaku pihak pemodal. Sementara PT.GHI pihak pelaksana pengadaan batubara.

"PT GHI yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan batubara PT PJB untuk bahan baku PLTU Paiton," ucapnya. 

Saat ditanya perihal kerugian negara, Imam mengatakan bahwa perhitungan yang dilakukan BPK bertolak belakang dgn kesaksian pegawai Bank Jatim.

"Bertolak belakang. Alasannya dalam kesaksian pegawai Bank Jatim menyatakan ada aliran uang kembali ke kas negara (dari rekening Bank Jatim An. PT GHI ke rekening Bank Jatim An. PT PJU," jelasnya. 

Sementara terkait akta notaris, Imam mengatakan jika dari akta notaris saksi Abdul Muid selaku Direktur Utama PT PJU sudah dilegalisasi notaris. "Dalam sidang saksi Dirut sudah menyatakan bahwa perjanjian kerjasama permodalan dengan PT GHI sudah mengetahui notaris dan dilegalisasi oleh notaris," katanya. 

Selain itu, Imam juga menunjukkan bukti  bahwa PT GHI memiliki "bonafides" "kredibilitas" sehingga memiliki kualifikasi dalam pekerjaaan pengadaan batubara. 

"Jangankan untuk kebutuhan lokal, untuk pasar ekspor internasional saja diakui oleh kementerian ESDM dan menteri perdagangan," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lanjut usia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi…

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mempercepat penanganan sampah, Pemkab Sidoarjo (Pemkot) memperkuat sinergi dengan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan…

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petra Christian University (UK Petra) mengawali rangkaian Dies Natalis ke-65 dengan mencetak rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) …

Siap Ditempati 370 Siswa, MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Dimulai 31 Juli

Siap Ditempati 370 Siswa, MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Dimulai 31 Juli

Rabu, 29 Jul 2026 15:20 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekolah yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan unggulan bagi masyarakat prasejahtera, yakni Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi…

SKCK di Gresik Kini Wajib Online, Pengajuan Tak Lagi Dilayani di Polsek

SKCK di Gresik Kini Wajib Online, Pengajuan Tak Lagi Dilayani di Polsek

Rabu, 29 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Gresik kini wajib melakukan pengajuan secara …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, BUMDes  Wonoplintahan Budi Daya Tanaman Padi

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, BUMDes  Wonoplintahan Budi Daya Tanaman Padi

Rabu, 29 Jul 2026 15:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu.…