Terdakwa Ari Bantah Tagih Utang sambil Membacok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4). SP/Budi Mulyono
Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya, Hendra menagih utang yang digunakan untuk membeli pil koplo. Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak

"Saya tidak ikut memukul dan membacok," ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4).

Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra. Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.

Keenam pemuda ini dalam dakwaan jaksa Dewi disebut sudah sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya.

Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. Teman-teman Ari kemudian mulai mengeluarkan senjata tajam. "Saya tidak tahu mereka bahwa senjata," ungkap Ari dalam persidangan.

Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek.

Jaksa Dewi dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa bersama dua teman lainnya yang masih buron memukul Joko dengan tangan kosong sebelum melarikan diri. Namun, dakwaan itu dibantah Ari. "Saya tidak ikut menendang dan memukul Joko. Saya langsung lari," katanya.

Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik.

Jaksa Dewi saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, dakwaannya sudah sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan. "Saksi Joko dalam persidangan menyebut terdakwa ikut memukul dan menginjak. Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa ikut memukul dan menginjak," kata Dewi. nbd

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…