Polisi Tahan Agus, Tersangka KDRT dan Penelantaran Anak di Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Apr 2022 20:42 WIB

Polisi Tahan Agus, Tersangka KDRT dan Penelantaran Anak di Kediri

i

Agus Arifin, tersangka KDRT dan Penelantaran Anak yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kepolisian Resor Kediri menahan Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak. Ia ditahan Unit Reskrim Polres Kediri, Selasa (5/4/2022) kemarin setelah ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. 

Agus Arifin dilaporkan ke Polres Kediri oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari kemarin. Dia dilaporkan atas dua perkara. Laporan pertama perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak. 

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

Perkara KDRT tersebut terjadi sekitar akhir Desember 2021 pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari (korban) yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.

Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya. 

"Tidak tahu karena apa, dia (tersangka) merebut ponsel saya dan memukul hingga bibir saya berdarah. Padahal saat itu saya sedang telp kakak," ujar Sundari saat menceritakan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya. 

Baca Juga: Komplotan Pengedar Narkoba di Kediri Dibekuk

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, S.I.K mengatakan, perkara KDRT tersebut sudah naik tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

"Saat ini sudah ditahan. Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," Kata AKP Rizkika, Jumat (8/4/2022). 

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Dia menuturkan berkas tersangka atas perkara KDRT sudah lengkap. Ada 4 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus itu. Selain itu, tersangka Agus Arifin juga sudah mengakui perbuatannya. Sementara untuk laporan kasus penelantaran anak saat ini masih dalam proses penyidik. 

"Ada dua kasus yang dilaporkan. Untuk yang KDRT sudah tersangka, sedangkan untuk yang laporan penelantaran anak sampai saat ini masih kita dalami," tandasnya. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU