Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dihukum 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Tubagus Joddy di PN Jombang, Senin (11/4/2022).
Sidang Tubagus Joddy di PN Jombang, Senin (11/4/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Babak baru kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.

Sang sopir, Tubagus Joddy yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Neger Jombang akhirnya divonis 60 bulan atau 5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

"Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambah Bambang Setiawan.

Joddy sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan di PN Jombang. Namun yang bersangkutan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Jombang.

Usai divonis 5 tahun penjara, kuasa hukum Joddy mengaku keberatan dengan hukuman tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan Joddy dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, lima tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," ujar kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi kepada wartawan di PN Jombang, Senin (11/4/2022).

Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Joddy. Yaitu kliennya sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali, serta keluarga korban sudah memaafkan.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan tersebut sudah diterima oleh majelis hakim PN Jombang.

"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terangnya.

Namun, Eko enggan menyebutkan berapa hukuman yang pantas menurutnya dijatuhkan kepada Joddy. Dia menyebut keadilan hanya milik Tuhan YME.

"Kami berupaya bagaimana sebaiknya. Nanti kami koordinasi dengan terdakwa, besok atau lusa secepatnya kami akan koordinasi. Untuk pikir-pikir 7 hari harus mengajukan banding," ungkapnya.

Sekadar informasi, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy membawa Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. rif

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …