Cabuli Anak Tetangga, Kakek Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Koeswantoro menjalani sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Koeswantoro menjalani sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelakuan Koeswantoro sungguh keterlaluan. Di usianya yang lebih dari separuh abad itu dengan teganya menggauli anak di bawah umur. Modusnya dengan memberikan uang kepada  korban yang sepantasnya dia panggil cucu.

Kini, terdakwa yang berstatus sebagai pengangguran itu menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Sidang tersebut masuk pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa dan selalu diberi uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa.

Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah diajak masuk ke dalam kamar terdakwa.

Didalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 juta. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu.

Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya  bangkai ditutupi akan tercium juga pada lahirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/4). nbd

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…