Cabuli Anak Tetangga, Kakek Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Koeswantoro menjalani sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Koeswantoro menjalani sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelakuan Koeswantoro sungguh keterlaluan. Di usianya yang lebih dari separuh abad itu dengan teganya menggauli anak di bawah umur. Modusnya dengan memberikan uang kepada  korban yang sepantasnya dia panggil cucu.

Kini, terdakwa yang berstatus sebagai pengangguran itu menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Sidang tersebut masuk pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa dan selalu diberi uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa.

Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah diajak masuk ke dalam kamar terdakwa.

Didalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 juta. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu.

Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya  bangkai ditutupi akan tercium juga pada lahirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/4). nbd

Berita Terbaru

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Pembaca Yth, Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik. Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…