Bobol 100 Rekening Nasabah Rp 3,6 Miliar, Warga Ukraina di Tuntut 4 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yevhen Kuzora (pakai rompi), jalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (20/04/2022).SP/BUDI
Terdakwa Yevhen Kuzora (pakai rompi), jalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (20/04/2022).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu bank milik pemerintah itu dengan nilai total Rp 3,6 miliar.

Yevhen akan lebih lama tinggal di Indonesia. Sebab, warga Ukraina ini dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

JPU dari Kejari Surabaya itu menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur JPU Darwis saat membacakan amar tuntutannya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/04/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar pengacara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya.

Mendapati laporan para nasabah tersebut, pihak bank lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa ada transaksi yang mencolok di beberapa kota yang diduga adalah pencurian. Dalam persidangan terdakwa mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari temannya tersebut.

Terdakwa akhirnya ditangkap saat akan melakukan aksinya di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya. Atas perbuatannya, pihak bank menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.bd

 

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…