Kredit Innova tak Pernah Dibayar, malah Dialihkan ke Orang Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha, dihadirkan Jaksa di persidangan. SP/Budi Mulyono
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha, dihadirkan Jaksa di persidangan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara menghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit, namun tidak dibayar sama sekali, dengan terdakwa Siti Fatima binti Sudi, digelar di PN Surabaya, Rabu (20/04/2022), secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat saksi di persidangan. Keempatnya bekerja di PT.OTTO MULTI ARTHA, yakni Luki Jatmiko, Junaidi, Syah Akbar dan Yunarto Eriadi.

Luki selaku sales manager dan Kepala cabang yang bertanggung jawab, menerangkan telah memberikan kredit mobil Innova seharga Rp.400 juta terhadap terdakwa Siti Fatima sebagai atas nama debitur.

Saat dilakukan penagihan cicilan pertama, ternyata terdakwa menghindar untuk tanggung jawab sebagai debitur, dan sampai sekarang unit tersebut tidak ditemukan.

" Apakah mobil yang masih kredit, bisa dialihkan kepada orang lain, saat masih dalam pembiayaan leasing," tanya hakim.

" Tidak bisa yang mulia, karena BPKB masih di leasing ," jelas saksi.

" Berapa kali nunggak pembayarannya terdakwa ini," tanya hakim lagi.

" Ya sejak awal pemberian unit mobil yang mulia, Bu Siti Fatima tidak membayar sama sekali, justru mobilnya dioperkan ke Willy dan Chandra," terang saksi Luki.

Saksi Junaidi selaku marketing mnerangkan hubungan antara Bashori, Willy dan Chandra, yang awalnya Bashori yang diproses dalam kredit awal, karena tidak memenuhi syarat, maka Chandra memasukan nama lain yaitu terdakwa Siti Fatima, hingga Terdakwa datang ke kantor OTTO bersama Chandra dan permohonannya di-ACC.

Saat pemeriksaan terdakwa, Siti Fatima, tidak mengaku kalau saat penyerahan unit mobil kepada dirinya, karena setelah unit diberikan diambil alih oleh Willy, dan diberikan ke Chandra, sedangkan keduanya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Mei 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Awalnya Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon saksi Willy Pratama Tahol, untuk membeli 1 unit mobil Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV, lalu pesenan mobil disampaikan ke saksi Chandra Pratama Putra, yang selanjutnya Chandra menelpon Basori (DPO), selanjutnya Saksi Willy menyerahkan ke saksi Chandra persyaratan yang diajukan sebagai Kridit atas nama Ahmad Bashori Alwi.

Kelengkapan tersebut diserahkan Chandra ke pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, namun pihak Leasing tidak meng-ACC pengajuan karena tidak layak. Lalu menggunakan nama lain, dan didapat nama Siti Amina dan disetujui Bashori dan Willy.

Setelah terdakwa Siti setuju, datanya dipakai untuk pengajuan Kridit, diserahkan kepada Chandra selaku sales dealer mobil.Dsn diproses oleh pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, sebagai pihak yang mengajukan kredit.

Tanggal 15 Maret 2021 saksi Nurul Amelia sales Liek Motor, ditelpon Chandra untuk merubah nama pemesan dari awalnya an.Ahmad Bashori Alwi diganti menjadi an.terdakwa Siti Fatima.

Selanjutnya Nurul Amelia menerima PO ( purchase order) atas persetujuan pembiayaan leasing PT.OTTO MULTI ARTHA jalan Genteng Kali No. 87 Surabaya.Dengan proses yang muka sebesar Rp. 83.036.600,-

Tanggal 20 Maret 2021 penyerahan unit mobil kepada terdakwa Siti Fatima, lalu unit diambil oleh Willy Pratama Tahol (DPO), dan diserahkan kepada Ahmad Bashori Alwi (DPO) di jalan Demak Surabaya.

Pengajuan kredit 1 unit mobil merk Toyota Inova Rebond tahun 2021, warna putih, Nopol : M-1189-HV kreditnya disetujui pada tanggal 24 Maret 2021 dengan kredit selama 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 8.465.000,-dengan uang muka sebesar Rp. 80.000.000,-, namun terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. OTTO MULTIARTHA mengalami kerugian sebesar Rp. 333.351.000. nbd

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …