Kredit Innova tak Pernah Dibayar, malah Dialihkan ke Orang Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha, dihadirkan Jaksa di persidangan. SP/Budi Mulyono
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha, dihadirkan Jaksa di persidangan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara menghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit, namun tidak dibayar sama sekali, dengan terdakwa Siti Fatima binti Sudi, digelar di PN Surabaya, Rabu (20/04/2022), secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat saksi di persidangan. Keempatnya bekerja di PT.OTTO MULTI ARTHA, yakni Luki Jatmiko, Junaidi, Syah Akbar dan Yunarto Eriadi.

Luki selaku sales manager dan Kepala cabang yang bertanggung jawab, menerangkan telah memberikan kredit mobil Innova seharga Rp.400 juta terhadap terdakwa Siti Fatima sebagai atas nama debitur.

Saat dilakukan penagihan cicilan pertama, ternyata terdakwa menghindar untuk tanggung jawab sebagai debitur, dan sampai sekarang unit tersebut tidak ditemukan.

" Apakah mobil yang masih kredit, bisa dialihkan kepada orang lain, saat masih dalam pembiayaan leasing," tanya hakim.

" Tidak bisa yang mulia, karena BPKB masih di leasing ," jelas saksi.

" Berapa kali nunggak pembayarannya terdakwa ini," tanya hakim lagi.

" Ya sejak awal pemberian unit mobil yang mulia, Bu Siti Fatima tidak membayar sama sekali, justru mobilnya dioperkan ke Willy dan Chandra," terang saksi Luki.

Saksi Junaidi selaku marketing mnerangkan hubungan antara Bashori, Willy dan Chandra, yang awalnya Bashori yang diproses dalam kredit awal, karena tidak memenuhi syarat, maka Chandra memasukan nama lain yaitu terdakwa Siti Fatima, hingga Terdakwa datang ke kantor OTTO bersama Chandra dan permohonannya di-ACC.

Saat pemeriksaan terdakwa, Siti Fatima, tidak mengaku kalau saat penyerahan unit mobil kepada dirinya, karena setelah unit diberikan diambil alih oleh Willy, dan diberikan ke Chandra, sedangkan keduanya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Mei 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Awalnya Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon saksi Willy Pratama Tahol, untuk membeli 1 unit mobil Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV, lalu pesenan mobil disampaikan ke saksi Chandra Pratama Putra, yang selanjutnya Chandra menelpon Basori (DPO), selanjutnya Saksi Willy menyerahkan ke saksi Chandra persyaratan yang diajukan sebagai Kridit atas nama Ahmad Bashori Alwi.

Kelengkapan tersebut diserahkan Chandra ke pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, namun pihak Leasing tidak meng-ACC pengajuan karena tidak layak. Lalu menggunakan nama lain, dan didapat nama Siti Amina dan disetujui Bashori dan Willy.

Setelah terdakwa Siti setuju, datanya dipakai untuk pengajuan Kridit, diserahkan kepada Chandra selaku sales dealer mobil.Dsn diproses oleh pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, sebagai pihak yang mengajukan kredit.

Tanggal 15 Maret 2021 saksi Nurul Amelia sales Liek Motor, ditelpon Chandra untuk merubah nama pemesan dari awalnya an.Ahmad Bashori Alwi diganti menjadi an.terdakwa Siti Fatima.

Selanjutnya Nurul Amelia menerima PO ( purchase order) atas persetujuan pembiayaan leasing PT.OTTO MULTI ARTHA jalan Genteng Kali No. 87 Surabaya.Dengan proses yang muka sebesar Rp. 83.036.600,-

Tanggal 20 Maret 2021 penyerahan unit mobil kepada terdakwa Siti Fatima, lalu unit diambil oleh Willy Pratama Tahol (DPO), dan diserahkan kepada Ahmad Bashori Alwi (DPO) di jalan Demak Surabaya.

Pengajuan kredit 1 unit mobil merk Toyota Inova Rebond tahun 2021, warna putih, Nopol : M-1189-HV kreditnya disetujui pada tanggal 24 Maret 2021 dengan kredit selama 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 8.465.000,-dengan uang muka sebesar Rp. 80.000.000,-, namun terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. OTTO MULTIARTHA mengalami kerugian sebesar Rp. 333.351.000. nbd

Berita Terbaru

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR (29) di kawasan Majalaya,…

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta penjelasan detail terkait data distribusi MBG ke ibu hamil, ibu menyusui dan balita…

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - Tel Aviv “mungkin akan bertindak sendiri” melawan Teheran. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyebut Amerika Serikat (AS) a…