Polresta Mojokerto Amankan Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang Rp 5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Uang baru sebanyak Rp 5 miliar berbagai pecahan yang diamankan Polres Mojokerto Kota tersimpan di mobil Grand Max milik terduga pelaku. SP/Dwy AS
Uang baru sebanyak Rp 5 miliar berbagai pecahan yang diamankan Polres Mojokerto Kota tersimpan di mobil Grand Max milik terduga pelaku. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan mobil Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat melintas di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg. Kendaraan berwarna putih tersebut kedapatan mengangkut uang Rp. 5 miliar.

Uang yang masih bersegel Bank Indonesia tersebut diamankan lantaran diduga telah menyalahi standart operating procedure (SOP) penukaran uang baru. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang berada dalam mobil tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, penangkapan bermula dari Patroli Satsabhara yang mencurigai keberadaan Grand Max warna putih nopol D 8348 EY yang berhenti di exit Tol Mobar, Jumat (8/4) dini hari sekitar pukul 01.00.

Saat di cek, Polisi menemukan tumpukan uang baru sebanyak Rp 5 miliar di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE

Awalnya, polisi menduga jika kedua pihak tengah melakukan transaksi uang palsu. Sebab, waktu dan tempat transaksinya tidak wajar. Pemilik berikut mobil dan uang diamankan ke Mapolresta.

"Dari hasil pendalaman kita menduga diawal itu uang palsu. Dan, dalam perkembangannya diduga ada kesalahan SOP sebuah bank di Bandung (Jawa Barat),” ungkapnya tadi malam (20/4).

Setelah dilakukan pengecekan di kantor Bank Indonesia (BI) cabang Surabaya, uang itu ternyata asli. Namun, mengingat uang dengan nilai fantastis itu bisa beredar bebas, polisi terus melakukan penelusuran. Hingga akhirnya muncul dugaan kuat terdapat pelanggaran prosedur dalam peredaran uang dengan pecahan mulai dari Rp 1 ribu sampai Rp 20 ribu itu.

Menurut Rizki, uang tersebut dikelurkan dari sebuah bank di Bandung dan telah dikroscek. Dalam prosesnya, lanjut Rizki, terduga pelaku terindikasi kuat melakukan pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis.

”Karena terkait penukaran uang baru itu sendiri, yang kita ketahui bersama paling besar hanya senilai Rp 4 juta, tapi di sini yang kami temukan kurang lebih Rp 5 miliar,” terangnya.

Sesuai dengan SOP, menurutnya, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi. Nah, dalam transkasi yang dilakukan JE ini, diduga pihak bank tak melakukannya. Selain itu, peredaran uang sebesar Rp 5 miliar harus melalui kawalan.

”Dan harusnya yang berhak menyebarkan uang rupiah itu adalah lembaga resmi atau bank yang ditunjuk, sehingga bukan orang sipil murni yang diperkenankan menukar apalagi jumlahnya besar,” jelas dia.

Saat ini, penyidik berupaya melengkapi alat bukti pelanggaran pelaku. Berikut pula pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak bank. Jika terbukti melanggar pelaku pemilik uang tersebut bisa disangkakan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

”Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi, belum ada tersangka. Karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak menutup kemungkinan terkait penemuan Rp 5 miliar tersebut segera kami sampaikan terkait penemuhan alat bukti dan perbuatan melawan hukumnya,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…