Jelang Cuti Idul Fitri 1443 H, Pemkab Mojokerto Gelar Apel Inspeksi Kendaraan Dinas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menggelar inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat. SP/Dwy AS
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menggelar inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Tiga Menteri terkait Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar ‘Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Kepala Perangkat Daerah’, Senin (25/4) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, telah dikeluarkannya SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yakni nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB Tiga Menteri di atas, lanjut Ikfina, pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing, mengingat dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Bupati Ikfina menegaskan, bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Adapun isi dari SE tersebut, yakni yang pertama agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

Kedua, yakni pejabat pembina kepegawaian, agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

“Memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan bersama Tiga Menteri serta SE Menpan RB tersebut, kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, Ikfina meminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin penggunaan kendaraan roda empat pada instansi yang dipimpinnya. Dwi

Berita Terbaru

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…