Jelang Cuti Idul Fitri 1443 H, Pemkab Mojokerto Gelar Apel Inspeksi Kendaraan Dinas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menggelar inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat. SP/Dwy AS
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menggelar inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Tiga Menteri terkait Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar ‘Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Kepala Perangkat Daerah’, Senin (25/4) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, telah dikeluarkannya SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yakni nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB Tiga Menteri di atas, lanjut Ikfina, pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing, mengingat dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Bupati Ikfina menegaskan, bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Adapun isi dari SE tersebut, yakni yang pertama agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

Kedua, yakni pejabat pembina kepegawaian, agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

“Memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan bersama Tiga Menteri serta SE Menpan RB tersebut, kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, Ikfina meminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin penggunaan kendaraan roda empat pada instansi yang dipimpinnya. Dwi

Berita Terbaru

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…