Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Kebebasan Pers

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MoU Dewan Pera dengan Polri.
MoU Dewan Pera dengan Polri.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022 resmi ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

“Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika., SH yang dikenal Advokat atau Pengacara.

Menurut Dwi, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers. Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu telah tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai,” ungkap Dwi yang juga dikenal LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Di Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V Penanggung Jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menujuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing.

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri,” ucap Dwi, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).grs

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…