Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Kebebasan Pers

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MoU Dewan Pera dengan Polri.
MoU Dewan Pera dengan Polri.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022 resmi ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

“Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika., SH yang dikenal Advokat atau Pengacara.

Menurut Dwi, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers. Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu telah tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai,” ungkap Dwi yang juga dikenal LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Di Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V Penanggung Jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menujuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing.

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri,” ucap Dwi, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).grs

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…