Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, SIK, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

"Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementerian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.

"Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.

"Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang, di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste," lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E. 

"Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Berita Terbaru

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Panggung seni kembali semarak di Taman Bahari Majapahit (TBM). Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Ke…

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …