Praperadilan oleh Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan Andrianto melalui Penasehat Nya,Masbuhin, dalam agenda bacaan amar putusan Majelis Hakim,Sutarno, yakni, menolak dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon. Amar putusan tersebut, secara tegas dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang bergulir di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Hal amar putusan yaitu, menolak bagi Majelis Hakim melalui, pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).

Adapun, pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.

Hal lainnya, Andrianto (pemohon) di persidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.

Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya. 

Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.

Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon).     

Kasipidsus Kajari Surabaya Arie Panca  menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana.

"Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel," ujar Arie.

Kasipidsus menambahkan bahwa, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Ardianto  yang telah ditahan. Nantinya, jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. nbd

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…