Praperadilan oleh Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan Andrianto melalui Penasehat Nya,Masbuhin, dalam agenda bacaan amar putusan Majelis Hakim,Sutarno, yakni, menolak dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon. Amar putusan tersebut, secara tegas dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang bergulir di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Hal amar putusan yaitu, menolak bagi Majelis Hakim melalui, pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).

Adapun, pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.

Hal lainnya, Andrianto (pemohon) di persidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.

Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya. 

Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.

Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon).     

Kasipidsus Kajari Surabaya Arie Panca  menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana.

"Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel," ujar Arie.

Kasipidsus menambahkan bahwa, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Ardianto  yang telah ditahan. Nantinya, jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. nbd

Berita Terbaru

Optimalisasi Pajak, Pemdes Bogempinggir Gebyar Undian Berhadiah

Optimalisasi Pajak, Pemdes Bogempinggir Gebyar Undian Berhadiah

Minggu, 06 Sep 2026 12:29 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo menggelar acara Gebyar Undian Optimalisasi Pajak, Minggu (6/9/2026).…

Fraksi PDI Perjuangan Ingin Anggaran Infrastruktur P-APBD 2026 Dirasakan Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan Ingin Anggaran Infrastruktur P-APBD 2026 Dirasakan Rakyat

Minggu, 06 Sep 2026 11:53 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyetujui Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Namun banyak cacatan penting yang perlu…

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

 Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membuka secara simbolis Porsadin IV DPC FKDT kabupaten Madiun[6/9, 10.54] Pak Aril: PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 …

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti terkait adanya data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol),…

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat maraknya kasus kebakaran di musim kemarau, utamanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini juga turut melanda lereng…

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan intervensi bantuan sosial tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pemutakhiran Data…