Curi Emas 1 Kg Milik Kakak Ipar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Gendrarto menjalani sidang di PN Surabaya via video call. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Gendrarto menjalani sidang di PN Surabaya via video call. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gendrarto didakwa melakukan pencurian emas seberat satu kilogram milik korban sekaligus kakak iparnya, Maria Terry Endiawati. Atas perbuatannya itu korban mengalami kerugian total Rp 1 miliar. 

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Korban ketika itu meninggalkan rumah lantaran sedang bekerja di kota Semarang. 

Kemudian, suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Akhirnya timbul niat jahat terdakwa untuk membuka brankas di dalam kamar tersebut tanpa seijin pemiliknya.

Dari dalam brankas tersebut, terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Setelah berhasil mengambil perhiasan emas tersebut kemudian terdakwa jual dan digadaikan satu persatu.

Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa meminta tolong kepada kepada tukang yang merenovasi yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh hasil Rp 200 juta yang diakui telah habis untuk membayar hutang dan menebus perhiasan hasil dari pencurian sebelumnya di pegadaian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5).

Selanjutnya terdakwa akhirnya ditangkap petugas polisi pada Jum’at (18/2) sekira pukul 16.00, di rumah Jalan Simo Sidomulyo Gg VI No. 49 Surabaya.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. " Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Nbd

 

Berita Terbaru

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 Santri, Bupati Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:06 WIB

 Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membuka secara simbolis Porsadin IV DPC FKDT kabupaten Madiun[6/9, 10.54] Pak Aril: PORSADIN IV Kabupaten Madiun Diikuti 5000 …

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Data Dipakai Orang Lain untuk Judol, Dinsos Situbondo Siap Fasilitasi Klarifikasi KPM

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti terkait adanya data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol),…

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat maraknya kasus kebakaran di musim kemarau, utamanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini juga turut melanda lereng…

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti ketidaksesuaian Desil Lewat Verifikasi Lapangan

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memastikan intervensi bantuan sosial tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pemutakhiran Data…

Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Andalkan Urban Farming

Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Andalkan Urban Farming

Minggu, 06 Sep 2026 10:28 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga pasokan dan stabilitas harga komoditas, Pemerintah Kota…

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…