Jual Beli Uang Palsu Online, Pria Asal Jombang Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial NAP (26) asal Jombang Dibekuk pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penjualan uang palsu secara online.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi Menyampaikan, penangkapan pelaku bermula dari laporan yang dilakukan oleh EP (38) warga Surabaya akan adanya transaksi di Warkop Maestro Rungkut.

Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Kompol Sodik, adalah dengan menjual melalui aplikasi facebook. Adapun model penjualannya adalah uang pecahan Rp100 ribu (asli) dapat ditukar dengan dua lembar uang palsu bernominal Rp 100 ribu.

"Pada hari Senin tgl 16 Mei 2022 sekira jam 15.50 WIB di Warkop Maestro petugas kami menemukan Seorang pria berinisial NAP sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu,"kata Kompol Sodik dalam keterangan resmi yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (18/05/2022).

Menurut Kompol Sodik, uang palsu yang didapatkan pelaku juga berasal dari pembelian online sebelumnya. 

Dengan modal Rp100 ribu, NAP mendapatkan 3 lembar uang palsu dengan nominal yang sama. Uang palsu ini kemudian dijual lagi oleh pelaku, dengan harga yang sama kepada orang lain.

"Jadi pelaku sebelumnya membeli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu. Kemudian pelaku menjual lagi ke orang lain dengan harga Rp100 ribu untuk 2 lembar uang asli. Uang kertas palsu yang dimiliki pelaku sebanyak 97 lembar," katanya.

Saat dikonfirmasi dari mana pelaku NAP mendapatkan uang tersebut, Kompol Sodik hanya menyampaikan inisial penjual tersebut. 

"Uang tersebut dikirim melalui JNE yang diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berinisial  P," imbuh Sodik.

Dari perbuatan tersangka orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana. min

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…