Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mei 2022 20:39 WIB

Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Risqi Bayu Febi Trevano Zein diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais Deffa Qorni menghadirkan saksi Penangkap yakni Oki Ali Saputra Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Oki mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin terkait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin Pil Koplo tersebut disimpan di Rumah Febi (terdakwa), Kemudian kita pancing, pada hari  Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kyai Tambak Deres Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febi yang sedang bersama Ryan Dwi Pamungkas lalu dilanjutkan penggeledahan di Rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya.

"Dari penggeledahan ditemukan 12 poket sabu, 2 bendel plastik dan timbangan elektrik," kata Oki. Rabu, (18/05/2022).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Masih kata Oki menjelaskan bahwa dari Pengakuan terdakwa Amin dan Febi mendapatkan Barang dari Acil Warga Binaan Lapas Porong dan saat itu Febi mendapatkan kiriman sabu dengan sistem ranjau atas suruhan Acil di daerah Terminal Pasuruhan sebanyak 50 gram sabu. Kemudian dipecah oleh febi menjadi 19 poket dan sudah terjual sebanyak 7 poket. Sisa sabu sebanyak 32,96 gram

"Sudah 2 kali dan diberikan upah awalnya Rp.300 ribu dan Rp. 250 ribu. Amin dan Febi merupakan Kaki tangan dari Acil jadi kalau beli Pil Koplo di Amin dan Untuk Sabu di Febi," Jelas Oki di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU