Dinilai Tidak Maksimal, Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Jatim saat melakukan kunjungan kerja ke Bakesbangpol Kabupaten Magetan, 18/5/2022.
Komisi A DPRD Jatim saat melakukan kunjungan kerja ke Bakesbangpol Kabupaten Magetan, 18/5/2022.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing dinilai belum berjalan maksimal.

Komisi A DPRD Jawa Timur sedang melakukan kajian dan dalam waktu dekat ini Perda tersebut akan dilakukan revisi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto mengatakan, ada beberapa problem yang membuat Perda Pemantauan Orang Asing tidak berjalan maksimal. Hal itu dikatakannya disela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.

"Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan," kata Rohani Siswanto.

Dalam Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing, Rohani menyebut, Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. "Kita lihat temuan di lapangan komitmen itu kemudian tidak nampak," tegasnya.

Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang kurang tepat. "Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal.

"Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan orang asing yang tidak memiliki izin lengkap," jelasnya.

Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim.

"Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan," tandasnya. rko

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…