Namanya "Dicuri" Partai Mahasiswa, Parkindo Ancam Gugat Yasonna

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa (tengah) di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa (tengah) di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/5/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah pengurus dan kader Partai Kristen Indonesia (Parkindo) mendatangi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (23/5/2022). Mereka  meminta klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) partai mereka yang beralih nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Melalui tim kuasa hukumnya, Parkindo menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta klarifikasi. Surat tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo, dan beberapa pengurus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin.

"Kami datang ke sini, dari tim kuasa hukum, menyurati (menyampaikan surat) yang meminta klarifikasi pada Menkumham mengapa bisa disahkan perubahan nama itu dan dari mana sumber asalnya," kata Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, kemarin.

Menurut Finsensius, dalam surat itu, tim kuasa hukum telah menjelaskan dan menguraikan berbagai hal, seperti kemungkinan adanya cacat hukum, kronologis pendirian Parkindo 1945, dan mereka berharap dapat dipertemukan dengan Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan nama tersebut.

Kemudian, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam verifikasi perubahan nama, Parkindo 1945 meminta Menkumham untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.

Parkindo 1945 memberikan rentang waktu 7 hari bagi Menkumham untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, Finsensius mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun proses pidana jika ditemukan ada unsur pidana.

Dia menyampaikan baik para pengurus maupun kader Parkindo 1945 tidak menerima terjadinya perubahan nama.

Mereka merasa terkejut saat menemukan pemberitaan di media massa mengenai Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto yang menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945 dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022.

Kemudian, Finsensius menyampaikan Parkindo 1945 tidak pernah menyelenggarakan kongres luar biasa untuk mengubah nama. Bahkan, tambah dia, perubahan nama tersebut berdampak pula melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parkindo 1945 tentang Pembukaan dan Asas.

"Dalam AD/ART, ada dua hal yang tidak boleh berubah dalam Parkindo 1945, yaitu dalam Pasal 2 mengenai pembukaan dan asas. Dalam pembukaan, diceritakan sejarah keberadaan Parkindo dan nilai serta semangat filosofis pendiriannya," kata Finsensius.

Ia mengatakan dari sisi asas, Parkindo 1945 memiliki dua asas, yakni berasaskan Pancasila serta berasaskan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Sementara itu, asas tersebut belum bisa dipastikan dianut pula oleh Partai Mahasiswa Indonesia.

"Oleh karena itu, kami menyurati bahwa secara hukum, perubahan nama tidak hanya mengubah nama, namun berdampak hukum terhadap sisi historikal, pembukaan, dan asas di AD/ART Parkindo 1945," kata Finsensius.

Sebelumnya, Kemenkumham membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu. jk,rc4

Berita Terbaru

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kondisi carut marut perekonomian global dampak dari perang di timur tengah tak membuat kinerja APBN Mojokerto Raya…

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…