SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemeriksaan kepada Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie, bak bola liar. Mantan Kapolwiltabes Surabaya (2009) ini diperiksa KPK terkait perlintasan Harun Masiku pada Januari 2020.
Senin (6/1/2025) Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, diperiksa terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Menkumham Yasonna, Menteri yang Nothing to Lose
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkap dari kesaksian Ronny F Sompie, ada jeda empat hari terkait permintaan KPK dalam mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Harun Masiku. Jeda empat hari itu dianggap krusial dalam menghilangnya jejak Harun Masiku yang hingga kini menjadi buron selama hampir lima tahun.
Hingga Senin (6/1) belum diperoleh tanggapan dari para pimpinan KPK Periode 2019-2024.
Ronny diperiksa sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto pada Jumat (3/1). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemeriksaan kepada Ronny menjadi upaya penyidik KPK dalam melihat dugaan perintangan Harun dari tahapan paling awal.
"Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk mencari ke titik nol titik di mana Harun Masiku menghilang yaitu dari data lintasan imigrasi. Ini krusial mengapa Harun Masiku tidak ditangkap," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Yudi, jabatan Ronny sebagai Dirjen Imigrasi saat kasus itu mencuat menjadi krusial untuk melihat penyebab Harun sulit terdeteksi keberadaannya sejak akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga menyoroti pengakuan Ronny yang menyebut KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku ke pihak Imigrasi pada 13 Januari 2020.
Telusuri Kaburnya Harun Masiku
Harun Masiku diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan larangan bepergian ke luar negeri kepada Harun disampaikan KPK empat hari setelah mantan kader PDIP itu dijerat tersangka.
"Jadi ketika misalnya KPK baru beberapa hari kemudian melakukan pencegahan tentu Imigrasi sesuai dengan surat KPK pencegahannya. Jadi jeda beberapa hari ini tentu menjadi ruang kosong yang harus ditelusuri penyidik saat ini di bawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana kaburnya Harun Masiku, keterlibatan orang-orang yang terkait punya kewenangan di sana," kata Yudi.
Yudi mengatakan para mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 juga bisa dimintai keterangan terkait jeda waktu permintaan pencegahan Harun Masiku tersebut. Dia menyebut permintaan pencegahan dari KPK harus selalu melalui persetujuan dari pimpinan.
"Sehingga pimpinan KPK saat itu dan juga penyidiknya saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Yudi.
Kasus Rintangi Penyidikan
"Tentu pemeriksaan Ronny Sompie ini bisa jadi akan berkembang entah ke siapa tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik. Kepada (calon) tersangka-tersangka baru terutama terkait kasus merintangi penyidikan," sambungnya.
Penyidik KPK memeriksa Ronny seputar pengetahuannya soal perlintasan Harun Masiku pada Januari 2020. Ronny mengatakan, total ada 22 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, tentang tanggung jawabnya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Borong Delapan Penghargaan Dalam Refleksi Akhir Tahun 2023
Dalam pemeriksaan ini, Ronny mengungkapkan bahwa KPK baru mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020. Padahal, Harun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Menurutnya, sebelum adanya pencegahan ke luar negeri, tak ada kewenangan Imigrasi melarang seseorang bepergian. Termasuk dalam kasus Harun Masiku.
”Kalau kawan-kawan menyimak press release saya pada tanggal kurang lebih 22 Januari dan 27 Januari 2020, saya sudah menyampaikan bahwa pelintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta dan pada tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,”kata Ronny seusai diperiksa selama sekitar 5,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajukan 22 Pertanyaan
Penyidik mengajukan 22 pertanyaan terkait dengan kasus suap PAW Harun Masiku.
Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Dirjen Imigrasi Kemenkumhan, Ronny Sompie, terkait kasus Harun Masiku memperkuat fakta lama. Setelah diperiksa selama 5 jam dan dicecar 22 pertanyaan, Ronny mengungkapkan Harun memang masih di Indonesia saat KPK melangsungkan OTT pada 8 Januari 2020 lalu.
“Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri, 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali melalui bandara Soetta,” kata Ronny Sompie usai diperiksa KPK pada Jumat (3/1).
Ia didampingi lima orang yang ikut memasuki lobi gedung. Tak banyak yang disampaikan Ronny saat memasuki gedung. “Nanti, ya. Sabar,” kata Ronny kepada awak media.
Baca Juga: Menkumham Ajak Mahasiswa Gunakan Logika dan Selektif Menerima Informasi
Soal Perlintasan Harun Masiku
Penyidik KPK memeriksa Ronny seputar pengetahuannya soal perlintasan Harun Masiku pada Januari 2020. Ronny mengatakan, total ada 22 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, tentang tanggung jawabnya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020.
Dalam pemeriksaan ini, Ronny mengungkapkan bahwa KPK baru mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020. Padahal, Harun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Menurutnya, sebelum adanya pencegahan ke luar negeri, tak ada kewenangan Imigrasi melarang seseorang bepergian. Termasuk dalam kasus Harun Masiku.
“Perlu kawan-kawan ketahui, 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui menkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku “hilang” sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan KPK terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Penangkapan itu buntut Wahyu diduga menerima suap dari Harun ihwal memuluskan kader PDIP itu menjadi pengganti antar waktu (PAW) caleg Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Meski upaya itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang. Rencananya, termasuk Harun Masiku. Tapi yang bersangkutan gagal ditangkap dan menghilangkan diri sejak saat itu.
Kala itu, pihak imigrasi menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Sampai 16 Januari, caleg PDIP itu disebut belum kembali. Namun, Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020 melaporkan, Harun diduga sudah kembali ke Indonesia pada sehari sebelum OTT, yaitu pada 7 Januari 2020. n jk/erc/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham