KPPBC Tanjung Perak Diduga Lepas Barang Tangkapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPPBC Tanjung Perak
KPPBC Tanjung Perak

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPPBC Tanjung Perak diduga melepas barang tangkapan. Berdasarkan nota hasil Intelijen Kepala Subdirektorat KPPBC Tanjung Perak, tanggal 21 Maret 2022, maka akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor atas nama CV.Basmalah Jaya Abadi atas PEB 050043 tanggal 20 Maret 2022.

Surat pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan yang ditandatangani Samid a/n Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, menerbitkan Keputusan No.565/KBC.1101/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Sebagai Barang Yang DiKuasai Negara.

Surat yang diteken Sodikin sebagai Kepala Kantor pada 21 April 2022, sebagai barang yang dikuasai negara tersiar kabar dapat 'dibebaskan'. 

Hasil investigasi yang diperoleh Surabaya Pagi menyebutkan, barang-barang ekspor yang dalam pemeriksaan KPPBC karena suatu masalah, masih terdapat peluang untuk dimiliki pemilik barang dengan cara melobi pejabat berkompeten KPPBC.

"Pemilik barang biasanya menggunakan seseorang yang mempunyai kedekatan dengan orang dalam meski membayar mahal," terang sumber dilapangan.

Besaran dana untuk biaya 'tebus' jumlahnya cukup besar, sekira 50 juta hingga 100 juta. Penentuan nilai ambil barang petugas melihat dari invoice. "Petugas tahunya dari tagihan invoice, kalau nilai invoicenya besar tentu nilai lobynya juga besar," tambahnya ke Surabaya Pagi. 

Dalam Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang diajukan CV.Basmalah Jaya Abadi tertera berat kotor sebanyak 20,246.0000 Kgm, dengan ukuran 40 feet dan nomor CMAU 6444120 dengan jumlah 34394 PK. Sementara dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disebutkan pada kolom Pos tarif/HS perlengkapan furniture dengan jumlah dan jenis satuan/volume yang berbeda. 

Dalam PEB itu tidak dijelaskan oleh eksportir jika dalam kontainer uk.40 feet dengan nomor CMAU 6444120 juga terdapat barang-barang lainnya, seperti shampo, sabun mandi, saos, tepung, baju, selimut, sprei, bahan makanan dan lain-lain.

Karena terdapat ketidaksesuaian dokumen dan fisik barang, tambah sumber Surabaya Pagi maka petugas melakukan pemeriksaan dan pencegahan. "Meski nantinya dilakukan pelelangan karena status barang yang dikuasai negara, pihak pemilik menginginkan jika pemenang lelang tetap CV.Basmalah Jaya Abadi,"terangnya. 

Surabaya Pagi yang berusaha melakukan konfirmasi ke Samid, selaku Kepala Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Perak selama dua hari, Kamis (2/6) dan Jum'at (3/6) tidak direspon dan terkesan menghindar. eru

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…