KPPBC Tanjung Perak Diduga Lepas Barang Tangkapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 04 Jun 2022 18:10 WIB

KPPBC Tanjung Perak Diduga Lepas Barang Tangkapan

i

KPPBC Tanjung Perak

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPPBC Tanjung Perak diduga melepas barang tangkapan. Berdasarkan nota hasil Intelijen Kepala Subdirektorat KPPBC Tanjung Perak, tanggal 21 Maret 2022, maka akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor atas nama CV.Basmalah Jaya Abadi atas PEB 050043 tanggal 20 Maret 2022.

Surat pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan yang ditandatangani Samid a/n Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, menerbitkan Keputusan No.565/KBC.1101/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Sebagai Barang Yang DiKuasai Negara.

Baca Juga: Liquid Vape Jadi Target Operasi Razia Gabungan Cukai Ilegal Kota Mojokerto

Surat yang diteken Sodikin sebagai Kepala Kantor pada 21 April 2022, sebagai barang yang dikuasai negara tersiar kabar dapat 'dibebaskan'. 

Hasil investigasi yang diperoleh Surabaya Pagi menyebutkan, barang-barang ekspor yang dalam pemeriksaan KPPBC karena suatu masalah, masih terdapat peluang untuk dimiliki pemilik barang dengan cara melobi pejabat berkompeten KPPBC.

"Pemilik barang biasanya menggunakan seseorang yang mempunyai kedekatan dengan orang dalam meski membayar mahal," terang sumber dilapangan.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Selama PPKM, Bea Cukai Perak Terapkan Sistem Antrian Online

Besaran dana untuk biaya 'tebus' jumlahnya cukup besar, sekira 50 juta hingga 100 juta. Penentuan nilai ambil barang petugas melihat dari invoice. "Petugas tahunya dari tagihan invoice, kalau nilai invoicenya besar tentu nilai lobynya juga besar," tambahnya ke Surabaya Pagi. 

Dalam Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang diajukan CV.Basmalah Jaya Abadi tertera berat kotor sebanyak 20,246.0000 Kgm, dengan ukuran 40 feet dan nomor CMAU 6444120 dengan jumlah 34394 PK. Sementara dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disebutkan pada kolom Pos tarif/HS perlengkapan furniture dengan jumlah dan jenis satuan/volume yang berbeda. 

Dalam PEB itu tidak dijelaskan oleh eksportir jika dalam kontainer uk.40 feet dengan nomor CMAU 6444120 juga terdapat barang-barang lainnya, seperti shampo, sabun mandi, saos, tepung, baju, selimut, sprei, bahan makanan dan lain-lain.

Karena terdapat ketidaksesuaian dokumen dan fisik barang, tambah sumber Surabaya Pagi maka petugas melakukan pemeriksaan dan pencegahan. "Meski nantinya dilakukan pelelangan karena status barang yang dikuasai negara, pihak pemilik menginginkan jika pemenang lelang tetap CV.Basmalah Jaya Abadi,"terangnya. 

Surabaya Pagi yang berusaha melakukan konfirmasi ke Samid, selaku Kepala Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Perak selama dua hari, Kamis (2/6) dan Jum'at (3/6) tidak direspon dan terkesan menghindar. eru

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU