Pakar Hukum Menilai Aparat Hukum Lamban Proses Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) yang juga pakar hukum Dr Soeyanto SH MH menilai aparat hukum di Gresik lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus pernikahan manusia dengan kambing. Pasalnya, dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.

"Seharusnya mereka (APH) mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas wilayah hukum di Kabupaten Gresik," tegas Soeyanto, Kamis (9/6).

Menurut dia, peristiwa pernikahan nyeleneh tersebut telah menggunakan simbol agama sehingga dapat dikategorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.

"Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat Gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"  jelas Soeyanto yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.  

Dikatakan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketentraman umat beragama," katanya. 

Apalagi kini, tambah Soeyanto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin fatwa diantaranya menyebutkan bahwa perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing terbukti telah menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terang pakar hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik ini.

Sebelum berita ini diturunkan Pernikahan nyeleneh itu telah dibahas Komisi Fatwa MUI Gresik, Kamis (9/6) pagi. Menurut Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” ucap Kiai Mansoer Shodiq. grs

Berita Terbaru

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …