Pakar Hukum Menilai Aparat Hukum Lamban Proses Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) yang juga pakar hukum Dr Soeyanto SH MH menilai aparat hukum di Gresik lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus pernikahan manusia dengan kambing. Pasalnya, dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.

"Seharusnya mereka (APH) mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas wilayah hukum di Kabupaten Gresik," tegas Soeyanto, Kamis (9/6).

Menurut dia, peristiwa pernikahan nyeleneh tersebut telah menggunakan simbol agama sehingga dapat dikategorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.

"Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat Gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"  jelas Soeyanto yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.  

Dikatakan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketentraman umat beragama," katanya. 

Apalagi kini, tambah Soeyanto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin fatwa diantaranya menyebutkan bahwa perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing terbukti telah menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terang pakar hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik ini.

Sebelum berita ini diturunkan Pernikahan nyeleneh itu telah dibahas Komisi Fatwa MUI Gresik, Kamis (9/6) pagi. Menurut Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” ucap Kiai Mansoer Shodiq. grs

Berita Terbaru

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Anak Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Anak Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti fenomena harga pakan ternak ayam yang meroket, para peternak ayam petelur di Kabupaten Jombang saat kian sedang…

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya— Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening saat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri S…

Dipicu Faktor Ekonomi, Dindikpora Catat 100 Anak Lebih di Magetan Tak Sekolah

Dipicu Faktor Ekonomi, Dindikpora Catat 100 Anak Lebih di Magetan Tak Sekolah

Selasa, 21 Jul 2026 14:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui  Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) setempat mencatat lebih dari …

Dishub Ponorogo Catat Realisasi Pendapatan Parkir 2025 Tak Capai Target 100 Persen

Dishub Ponorogo Catat Realisasi Pendapatan Parkir 2025 Tak Capai Target 100 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 13:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mencatat realisasi pendapatan dari sektor parkir tahun 2025 lalu tidak tercapai 100 persen.…