Pakar Hukum Menilai Aparat Hukum Lamban Proses Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs
Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) yang juga pakar hukum Dr Soeyanto SH MH menilai aparat hukum di Gresik lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus pernikahan manusia dengan kambing. Pasalnya, dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.

"Seharusnya mereka (APH) mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas wilayah hukum di Kabupaten Gresik," tegas Soeyanto, Kamis (9/6).

Menurut dia, peristiwa pernikahan nyeleneh tersebut telah menggunakan simbol agama sehingga dapat dikategorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.

"Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat Gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"  jelas Soeyanto yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.  

Dikatakan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketentraman umat beragama," katanya. 

Apalagi kini, tambah Soeyanto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin fatwa diantaranya menyebutkan bahwa perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing terbukti telah menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terang pakar hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik ini.

Sebelum berita ini diturunkan Pernikahan nyeleneh itu telah dibahas Komisi Fatwa MUI Gresik, Kamis (9/6) pagi. Menurut Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” ucap Kiai Mansoer Shodiq. grs

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…