Kapolri Presisi, Pantas "Gelisah" Atas Sanksi Brotoseno

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi
Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Presisi. Saat dilantik ia mengusung tagline Presisi. Dalam ilmu statistik, presisi digambarkan sebuah tingkat konsistensi dari sebuah pengamatan. Dan ini ditentukan berdasarkan besarnya perbedaan dalam nilai data yang dihasilkan.

Ahli statistik menyebut presisi sangat ditentukan oleh kestabilan kondisi pengamatan, kualitas alat, kemampuan dari pengamat, dan prosedur pengamatan.

Akal sehat saya menyebut tagline presisi Kapolri Jenderal Listyo, selain sebuah akronim di kepolisian, bisa juga ditelaah dari ilmu statistik dan ilmu pengetahuan. Logika saya menyerap pertimbangan Kapolri pilih tagline presisi, agar kinerja Polri andal merepresentasikan pengukuran yang konsisten sebagai penegak hukum secara berulang-ulang.

Makanya, saya bisa paham saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI, Jenderal Listyo ingin merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan menyidangkan etika AKBP Raden Brotoseno. Revisi ini dengan mengundang pakar ilmu hukum sekaligus mendengar aspirasi masyarakat.

Bagi saya, ICW bagian dari masyarakat. ICW mengkritik 'rekruitmen' kembali AKBP R. Brotoseno, di kesatuan Bhayangkara, meski ia ditempatkan di unit yang berbeda (demosi).

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, naluri kewartawanan saya juga ikut terusik atas 'pengangkatan' kembali bekas napi korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, lima tahun dalam kasus suap.

Dalam sidang terungkap, suap yang diterima Brotoseno, saat ia menjadi pejabat di unit Tipikor Bareskrim Polri. AKBP Brotoseno, dinyatakan oleh Pengadikan Tipikor Jakarta, terbukti disogok Rp 1,9 miliar oleh pengacara seorang tersangka korupsi. Brotoseno diminta oleh penyuap untuk menghambat proses penyidikan.

Temuan dalam sidang ini secara akal sehat membuktikan Brotoseno mencederai kepercayaan negara untuk mengusut kasus dugaan korupsi. Dan statusnya saat menerima uang Rp 1,9 M dari janji Rp 3 m, Brotoseno, saat ia menjadi penegak hukum.

 

***

 

Kasus suap yang mendera AKBP Brotoseno, telah membuka tabir modus keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang mesti berantas korupsi malah terlibat korupsi. Ini bisa disimak dari fakta sidang, AKBP Brotoseno adalah penegak hukum Polri yang terjerembab dalam kasus hukum.

Perilakunya mencoreng penegakan hukum yang ditugaskan pemberantasan korupsi malah mencederai lembaga penegak hukum Polri.

Presedur sanksi etika, dilakukan setelah AKBP Brotoseno divonis bersalah karena korupsi suap. Devisi Propram yang punya wewenang bertindak memberi sanksi etik hingga mencabut hak Brotoseno menjadi anggota Polri lagi, ternyata memberi sanksi ringan.

Jadi meski kepolisian memproses Brotoseno secara internal, namun perlu dipertanyakan sejauh mana prosesnya bakal membuka tabir lebih lanjut efek jerah untuk anggota Polri lainnya.

Nah disinilah peran Devisi Propram Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk penegak hukum anggota polri yang korup. Apalagi buat Brotoseno, aparat penegak hukum yang ternyata menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

Saya anggap wajar Kapolri Presisi ini gelisah dengan hukuman ringan terhadap Brotoseno. Apalagi sampai diusik di publik.

Pesan moral atas kasus Brotoseno, kemana lagi rakyat harus mencari keadilan, jika ada Penegak Hukum berpangkat AKBP justru menjadi makelar kasus bersama seorang pengacara tersangka korupsi.

Seandainya, saat itu AKBP Brotoseno tidak kena OTT tim Devisi Propram Polri, proses hukum tersangka korupsi menguntungkan orang-orang tertentu yang memberi suap Rp 1,9 miliar. Artinya, bila Brotoseno tak terciduk OTT perbuatan tersangka korupsi yang ditanganinya sangat merugikan pihak pencari keadilan.

Sejauh ini publik belum diajaj berpikir bahwa perbuatan Brotoseno, bagian dari makelar Kasus oleh penegak hukum bersama penasehat hukum atau pengacara.

Akal sehat saya berpikir peristiwa Polri memberi ruang bagi terpidana korupsi sekelas Brotoseno (perwira menengah) untuk menjadi polisi lagi, membuktikan hukum dan keadilan masih menjadi barang mahal di negeri ini.

Kasus Brotoseno semacam ini bisa menggambarkan hukum yang mestinya bertanggungjawab (akuntabel) direndahkan. Saya menilai upaya Kapolri presisi berkaitan merevisi dua Perkap gambaran upaya pimpinan Polri yang ingin memberi kepastian hukum terhadap sanksi internal Brotoseno dalam sistem hukum di Polri.

Keinginan Kapolri presisi untuk memecat AKBP Brotoseno, bisa berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Akal sehat saya menyebut revisi dua perkap ini bagian dari proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum di internal Polri.

Saya setuju dengah sikap Kapolri yang mengakui, putusan sidang etik terhadap AKBP Brotoseno patut dipertanyakan. Inilah Kapolri presisi. Apalagi Kapolri presisi ini menyebut hasil putusan pada AKBP Brotoseno, tanpa memberikan sanksi berat , bukan cuma mencoreng penilaian publik terhadap institusi Polri. Tetapi, juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Bravo Kapolri presisi. ([email protected])

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…