Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Senilai Rp60 Miliar Libatkan Bank Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp.60 Miliar.

Dua orang yang dipanggil untuk menjalani tahap II adalah berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan keduanya digiring oleh petugas Pidsus menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6).

Tahap dua  bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kejari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

"Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp.77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp.50 Miliar," terangnya.

Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak (tidak selesai). Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…