Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Senilai Rp60 Miliar Libatkan Bank Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp.60 Miliar.

Dua orang yang dipanggil untuk menjalani tahap II adalah berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan keduanya digiring oleh petugas Pidsus menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6).

Tahap dua  bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kejari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

"Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp.77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp.50 Miliar," terangnya.

Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak (tidak selesai). Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…