Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Senilai Rp60 Miliar Libatkan Bank Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono
Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp.60 Miliar.

Dua orang yang dipanggil untuk menjalani tahap II adalah berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan keduanya digiring oleh petugas Pidsus menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6).

Tahap dua  bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kejari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

"Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp.77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp.50 Miliar," terangnya.

Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak (tidak selesai). Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…