Bos Perusahaan Properti Bobol Bank Jatim Rp 60 M, Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dari pihak swasta Direktur Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar.
Tersangka dari pihak swasta Direktur Kejari Perak tahan dua tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 60 Miliar.

i

Kejari Tanjung Perak Belum Tahan Pimpinan Bank Jatim yang Loloskan Kredit Fiktif Pembangunan Gudang Business Central 99 di Menganti

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, lagi-lagi kebobolan dengan modus yang sama, yakni kredit fiktif. Bila sebelumnya modus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang mencapai ratusan miliar. Kini, Bank Jatim di Surabaya dibobol dengan kerugian hampir Rp 60 Miliar. Terduga pelaku kredit fiktif, dari pihak swasta, yang menikmati kucuran dana dari Bank Jatim itu telah ditahan. Hanya saja dari pihak pemberi kredit atau yang mengeluarkan kredit yakni, Bank Jatim, masih belum terungkap.

Pengungkapan ini dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tim Penyidik Pidsus Kejari Perak Senin (12/6/2022) kemarin resmi menahan dua orang dari pihak swasta penerima kredit Bank Jatim.

Dua orang tersangka itu adalah suami istri. Mereka adalah RK, seorang wanita sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hazzel Karya Makmur (HKM), yang bergerak di bidang Real Estate Developer. Sedangkan tersangka lain yakni DC, sebagai pelaksana proyek dan termasuk sebagai suami dari RK.

Mereka berdua disangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim dalam proyek pembangunan 31 gudang Business Central 99, Menganti Gresik senilai Rp 60 Miliar.

Mereka berdua, yakni DC dan suaminya RK, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Sejak Senin (13/6/2022) pagi  pukul 10:00 WIB, mereka menjalani pemeriksaan di lantai II Kantor Kejari Tanjung Perak.

Kemudian, pukul 12:00 WIB, atau kurang lebih dua jam, mereka berdua keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung digiring petugas Pidsus menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Senin (12/6/2022).

Tahap dua  bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kejari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

"Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada 2014 lalu sebesar Rp 77 Miliar. Namun pihak bank hanya mencairkan Rp 50 Miliar," terangnya.

Masih kata Kajari, dari anggaran yang dicairkan Bank Jatim tidak dipergunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak alias tidak selesai. Hingga pada bulan Maret 2016, dinyatakan kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit tersebut, Kasna menyebut kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham/rm

Berita Terbaru

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam menyambut semarak Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, SMP Negeri 5 Sidoarjo menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan g…

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 8…