Bisnis Waralaba (Franchise) Rakoes Nasi Goreng, yang Melibat Artis Gisella Anastasia dan Pebasket Wijaya Saputra alias Wijin, Diadukan ke Kepolisian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 15:50 WIB

Bisnis Waralaba (Franchise) Rakoes Nasi Goreng, yang Melibat Artis Gisella Anastasia dan Pebasket Wijaya Saputra alias Wijin, Diadukan ke Kepolisian

i

Advokat Winata saat menunjukkan perjanjian kerjasama. SP/Budi Mulyono 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan penipuan terkait waralaba Rakoes Nasi Goreng telah beredar dalam sepekan terakhir. Mencuatnya perkara ini lantaran waralaba yang dinaungi PT Rombong Sukses Bersama (RSB) itu menggunakan artis wanita papan atas di Indonesia, Gisel.

Dari kabar yang beredar, Direktur Utama (Dirut) PT RBS, Dedi Heriawan diduga melakukan penipuan lantaran apa yang didapat oleh 12 mitra waralabanya tidak sesuai dengan perjanjian di awal. Hal itu berujung dengan adanya laporan polisi dari mitra waralaba terhadap Dedi. 

Baca Juga: Gisel Kena Masalah lagi, Kosmetiknya Dituding Ada Bahan Kimia

Menanggapi adanya kabar tersebut, Winata TB  Saputra, pengacara terlapor Dedi Heriawan menyampaikan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah kebohongan dari pelapor. 

“Pelapor telah melakukan kebohongan publik dan mencemarkan nama PT RBS, Franchise Rakoes Nasi Goreng,” kata Winata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/6). 

Terkait banyaknya pemberitaan yang beredar di media, Winata menanyakan kebenaran dari tulisan tersebut. Dirinya mengingatkan akan membuat laporan balik juga terhadap pemberitaan itu. 

"Saya akan melaporkan kembali karena sudah terjadi kerugian besar ini. Sebab orang yang akan menjadi mitra karena masalah viral ini membatalkan kerjasamanya,” ujar Winata.

Baca Juga: Gisel Sepi Job Pasca Video Syur

Sementara, terkait status perkara di Polrestabes Surabaya saat ini Winata mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. "Statusnya masih (tahap) penyelidikan," ucapnya. 

Sedangkan perihal adanya tudingan artis Gisella Anastasia (Gisel) disebut sebagai pemilik Rakoes Nasi Goreng itu dibantah oleh Winata. “Dan adanya perjanjian yang ditandatangani. Giselle Anastasia disitu tidak terkait karena cuman endorse,” ungkapnya.

Lebih lanjut Winata mengatakan bahwa dirinya memberi kesempatan pihak pelapor untuk mencabut laporan polisi dan meminta maaf dalam waktu waktu 7 hari terhitung sejak dirinya menyampaikan statemen pada hari ini. 

Baca Juga: Sepi Job, Gisel Jadi Sales Asuransi

“Pemberitaan bukan tidak benar, tapi ngawur karena perjanjian semua disini, kan perjanjian komplit. Dan jika tidak mencabut laporan dan minta maaf sampai waktu yang kita tentukan, akan kita lapor balik atas pencemaran nama baik dan kerugian finansial atas pemberitaan yang tidak benar ini,” tegasnya. 

Kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, dirinya mengatakan masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan. LP 8 juni kemarin,” ucap Mirzal. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU