Kerja Serabutan, Warga Semampir Surabaya Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kerja tak menentu alias serabutan, MM (27) pria asal Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan, Semampir Surabaya, mencari penghasilan tambahan dengan cara menjual narkotika jenis sabu dan berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (+ 1,19, + 1,19) dan 2,38 gram, Satu buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp.620.000, dan dompet kecil warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya yang di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan Semampir Surabaya. 

"Informasi itupun dilakukan tindak-lanjut oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan melakukan penyelidikan," kata Daniel Marunduri, Selasa (14/6/2022). 

Dalam penyelidikan, dikatakan Daniel Marunduri, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang ada di salah satu rumah di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan Semampir Surabaya, yang aktivitasnya mencurigakan.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MM, mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 2 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dari saudara IM (DPO), pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain itu, untuk transaksi pelaku di depan Indomaret Sidotopo Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, sudah dibayar lunas dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan namun belum ada yang terjual.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. min

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…